Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menyambut baik rencana Kementerian BUMN, yang akan mengurangi jumlah BUMN yang ditangani PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero).
Pasalnya, dana yang dimiliki PPA tidak mencukupi untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi sejumlah BUMN yang ditanganinya.
“PPA dibentuk untuk melakukan restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dengan dua kategori,” ujar Said, di Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Kategori pertama, BUMN yang memiliki prospek bisnis baik, namun menghadapi masalah keuangan. Kategori kedua, BUMN yang mendapat penugasan khusus, seperti PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dan MNA.
Dengan demikian, BUMN di luar dua kategori tersebut bukan menjadi tugas PPA untuk menyehatkannya. “Di luar kategori itu diselesaikan oleh pemegang saham,” kata dia.
Adapun, alternatif penyehatan BUMN bisa dilakukan dengan lima cara, yakni diberikan penyertaan modal negara (PMN), dimerger, diakuisisi, dikembalikan ke negara menjadi Badan Layanan Umum (BLU) atau dilikuidasi. Ref:J Erna/Koran SI/ade/okezone