Istilah PNS Akan Berubah Menjadi ASN

By gladwin | October 17, 2012

ASN – Aparatur Sipil Negara : Inilah Sebutan Baru bagi Pegawai Negeri Sipil. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebentar lagi bakal mendapat predikat baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan adanya perubahan nama seperti itu, maka akan terdapat beberapa perubahan signifikan pada diri masing-masing para abdi negara tersebut, karena disinyalir bakal direalisasikannya perubahan pada status kerja, yakni tak akan mendapat uang pensiunan lagi, melainkan cuma pesangon.

Pembahasan mengenai peraturan Aparatur Sipil Negara sedang dilakukan oleh pemerintah pusat, yang mana apabila sudah tidak terkendala, maka akan segera dilangsungkan sejak 1 Januari 2013.

Nantinya, ada beberapa hal yang memberikan perbedaan antara PNS dengan Aparatur Sipil Negara, yakni bahwa ASN akan menerima pendapatan yang diselaraskan dengan performa kerjanya, contoh : apabila ASN telah bekerja 1 maupun 2 tahun lalu digaji, kemudian keluar kerja, tetapi ASN juga diijinkan kembali mengabdi menurut inisiatifnya sendiri.

Sementara itu bagi Pegawai Negeri Sipil 2012 ini bakal secepatnya berpindah status sebagai Aparatur Sipil Negara, dampaknya para PNS tersebut yang biasanya jika sudah pensiun tetap memperoleh gaji tiap bulan, sedangkan ASN akan memperoleh uang pensiun dengan sistem sekali bayar saja.

Hal mengenai pembentukkan Aparatur Sipil Negara semata-mata diwujudkan agar bisa menciptakan suasana birokrasi NKRI yang netral, profesional serta independen dalam menunaikan tugas kenegaraan tanpa bergantung pada politik pemerintahan. Suatu sistem yang diusung yaitu melalui pemutusan alur hirarki PNS dengan kepala daerah, sehingga pembina paling tinggi terdapat pada kuasa sekretaris daerah yang terpilih dengan mengacu pada susunan Komisi Aparatur Sipil Negara, selain juga nantinya dicetuskan untuk pengadaan pola penggajian PNS secara layak serta adil.