Disaat ribuan masyarakat berharap lulus tes CPNS 2010, tetapi sebaliknya bagi FITRI SAIMIMA PUSPASARI, 23 tahun, wanita asal Desa Leran, Kecamatan Kalitidu ini menolak menjadi PNS Pemkab Bojonegoro. FITRI memastikan tidak mengikuti pemberkasan menjadi PNS.
Namun alumnus Universitas Terbuka (UT) Bojonegoro harus tahu diri. Atas keputusannya tersebut, FITRI terancam dengan denda Rp 15 juta.
Meski demikian FITRI masih dapat tersenyum. Sebab dia mengundurkan diri karena juga memiliki alasan kuat. Sebab secara bersamaan, alumnus UT Bojonegoro ini juga lulus dalam CPNS 2010 yang diselenggarakan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Bojonegoro. Sehingga wanita berkerudung ini mendatang juga tetap berstatus PNS.
‘’Pengunduran diri ini karena pengumuman CPNS jalur Kemenag lebih awal, selain itu saya sudah melakukan pemberkasan di Kemenag,” jelas FITRI.
Menurut FITRI dirinya lulus sebagai peserta CPNS 2010 jalur Kemenag. Tepatnya 15 Desember 2010, dalam pengumuman tersebut, dia dinyatakan lulus dalam formasi penyusun bahan program dan evaluasi. Tetapi sebelum pengumuman CPNS jalur Kemenag, FITRI juga mengikuti pelaksanaan tes CPNS jalur Pemkab yang berlangsung 12 Desember 2010.
Namun, secara mengejutkan, dalam pengumuman CPNS 21 Desember 2010, FITRI kembali lulus dalam tes tersebut. Alumnus 2009 UT Bojonegoro ini lulus dalam formasi tenaga penyusun program dan evaluasi. ‘’Saya bingung, karena dua tes CPNS sama-sama lulus,” ujar FITRI.
Untuk antisipasi denda, FITRI sempat berkoordinasi dengan Kemenag, dan meminta mengundurkan diri. Tapi permintaannya ditolak, sebab dalam jalur Kemenag telah melakukan pemberkasan. Tapi ia juga minta kepada Pemkab agar memberikan toleransi atas denda yang mengancamnya.
Ditemui ditempat lain, Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro,JHONY NURHARIYANTO membenarkan adanya sanksi Rp 15 juta. Sanksi tersebut akan diberikan kepada peserta yang lulus tapi mengundurkan diri.Sebab bukan hanya di Bojonegoro, tetapi seluruh Jatim juga diberikan persyaratan tersebut.(joe/tok)-suara surabaya
CPNS Jawa Tengah
Mungkin ini peringatan bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk bersungguh-sungguh mengabadikan dedikasi kepada negara. Sebab, bagi mereka yang ingin mengundurkan diri usai lulus tes, maka dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Hal itulah yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Semarang Anang Diwinanta di Ungaran, Rabu (29/12), mengatakan, sejak pengumuman peserta yang lolos CPNS pada Selasa (28/12) kemarin, hingga kini belum ada peserta yang menyatakan mengundurkan diri dari CPNS. Hingga kini, belum ada peserta yang dinyatakan lulus itu mengundurkan diri. Namum saat dilakukan sosialisasi untuk melakukan pemberkasan, ada sembilan orang yang tidak hadir, katanya.
“Kami memberi waktu untuk melakukan pemberkasan pada tanggal 30-31 Desember 2010. Kalau pada waktu yang ditentukan tersebut, ada peserta CPNS yang tidak melengkapi berkas, dinyatakan mengundurkan diri dan dikenai denda,” katanya.
Ia mengatakan, pada 31 Desember 2010, pihaknya akan mengirimkan berkas CPNS yang dinyatakan lolos ke Kantor Badan Kepegawaian Negera (BKN) Regional Yogyakarta. Rencananya, katanya, peserta CPNS yang sudah melakukan pemberkasan, akan diangkat menjadi CPNS per 1 Januari 2011.
Untuk diangkat menjadi PNS, kata dia, para CPNS harus mengikuti proses pra jabatan terlebih dahulu dengan waktu maksimal dua tahun. Sementara untuk formasi guru akan dititipkan dahulu ke sekolah-sekolah daerah setempat untuk melakukan semacam magang menjadi guru, setelah itu akan diberi penilaian oleh Kepala Dinas Pendidikan daereah setempat.
“Penitipan CPNS untuk formasi guru ke sekolah-sekolah itu dimulai pada tahun 2011, hal itu sesuai dengan amanat Perautan Menteri Pendidikan Nasioanal No. 27 Tahun 2010 Tentang Induksi Guru Pemula,” katanya.
Menurut dia, magang di sekolah menjadi syarat tambahan bagi para peserta CPNS formasi guru, hal itu dimaksudkan untuk memberi penilaian kelayakan para calon guru dalam mengajar. Ia mengatakan, kalau selama proses magang tersebut, para CPNS formasi guru dinyatakan memenuhi syarat untuk mengajar, maka boleh diajukan untuk diangkat menjadi PNS.
Ia menambahkan, pada perekrutan CPNS Pemerintah Kabupaten Semarang tahun 2010, tercatat 198 orang yang dinyatakan lolos seleksi, karena dari 201 formasi yang telah disediakan, ada tiga formasi yang tidak ada peminatnya. sumber : republika