Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Muhamad Solihin mengatakan, terkait dengan aksi demonstrasi para guru honorer yang menuntut pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka BKD tetap berdasarkan UU No.8/1974, PP No.9/2003 dan PP No 38/2007.
Apalagi saat ini, sesuai dengan PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka sejak 11 November 2005 semua instansi Pemerintah tidak diperkenankan mengangkat Tenaga Honorer atau sejenisnya menjadi CPNS, kecuali tenaga Dokter dan Bidan. Dimana kewenangan mengangkat tenaga Guru menjadi CPNS berada di Kabupaten/Kota, kecuali untuk Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa (SPLB).
Ia mengatakan bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi namun memenuhi syarat PP No.48/2005 junto PP No.43/2007, maka pihaknya sudah melakukan pendataan ulang berdasarkan surat edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi No.5/2010. Pendataan tersebut sudah dimulai sejak Juli 2010 oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Semua data tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Agustus 2010 untuk ditindaklanjuti.
“Meski demikian untuk proses pengangkatan tenaga honorer yang belum terakomodasi untuk menjadi CPNS masih menunggu payung hukumnya yakni PP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagai pengganti PP No.48/2005 junto PP No.43/2007 yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2009,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyudin Zarkasyih menjelaskan pihaknya senantiasa memperhatikan aspek kesejahteraan. Apalagi untuk tahun anggaran 2011 sudah teralokasikan untuk guru Honorer.
Adapun keinginan sejumlah pihak untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk tambahan ataupun honor guru non PNS dikhawatirkan akan mengurangi alokasi anggaran bagi pendidikan gratis. Hal itu jelas mengingkari amanah UU No.23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mengamanahkan pendidikan gratis. Dimana BOS Provinsi melengkapi kekurangan BOS Pusat, bahkan didukung dengan BOS dari Kabupaten/Kota.
RINCIAN ANGGARAN
1. Guru Bantu Non PNS SD/MI sejumlah 507 orang x Rp. 1.200.000 x 12 bln = Rp. 7.300.800.000,-
2. Guru Non PNS SD/MI daerah perbatasan sejumlah 511 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 7.358.400.000,-
3. Guru Non PNS SMP/MTs daerah perbatasan sejumlah 475 org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 6.840.000.000,-
4. Guru Non PNS SMA/MA/SMK daerah perbatasan 153 org org x Rp. 1.200.000,- x 12 bln = Rp. 2.203.200.000,-
5. Bantuan Uang Insentif untuk PNS dan Non PNS 415.507 org x Rp. 100.000,- = 41.400.700.000,-
6. 1.000 guru non PNS SLB per bulan Rp 400.000 (belanja langsung Disdik Provinsi Jabar)
(Untuk Nomor 1-5 dalam bentuk Belanja Tidak langsung yakni berupa Bantuan Keuangan ke Kabupaten dan Kota)
(*)-tribunnews