Hasil Ujian Tes CPNS Kota Bekasi Tahun 2010

By gladwin | December 12, 2010

Hasil Ujian/Kelulusan Seleksi direncanakan akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2010 melalui Media Cetak, website Pemerintah Kota Bekasi (www.kotabekasi.go.id) dan website Sistem Informasi CPNS Online Kota Bekasi (http://kotabekasi.unpad.ac.id).

TINDAK LANJUT SELEKSI AKADEMIK DAN PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI :

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi akademik harus datang sendiri (tanpa diwakilkan) untuk melapor kepada Panitia Pengadaan CPNS Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010 pada pukul : 09.00 s.d 16.00 WIB (waktu panitia), di Sekretariat CPNS yang bertempat di Gedung PSSI (belakang GOR Kota Bekasi ) Jl. A. Yani No. 2 Kota Bekasi dengan membawa Kartu Peserta Ujian asli dan KTP asli.
  2. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud huruf F angka 1 di atas, yang bersangkutan tidak hadir untuk melapor, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti dengan peserta dengan ranking dibawahnya sesuai dengan hasil ranking seleksi akademik pada masing-masing jabatan.
  3. Apabila setelah dihubungi (ditelepon/diberi surat pemberitahuan), dalam jangka waktu 1 x 24 jam terhitung sejak dihubungi yang bersangkutan tidak hadir untuk melapor/memenuhi panggilan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti pelamar dengan ranking dibawahnya sesuai dengan lamaran jabatan. Demikian seterusnya sesuai dengan jumlah formasi jabatannya.
  4. Seleksi Administrasi (Seleksi Berkas) akan dilaksanakan pada :
    1. Senin, 20 Desember 2010 untuk Tenaga Guru;
    2. Selasa, 21 Desember 2010 untuk Tenaga Kesehatan;
    3. Rabu, 22 Desember 2010 untuk Tenaga Strategis;
    • – Hari, tanggal :
    • – Pukul : 09.00 s.d. 16.00 WIB
    • – Tempat : Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 yang bertempat di Gedung PSSI (belakang GOR Kota Bekasi) Jln. A. Yani No 2 Kota Bekasi
    • – Catatan : Setiap pelamar yang melakukan seleksi Administrasi akan langsung diberikan surat Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat (tidak lulus seleksi administrasi).
  5. Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 4d di atas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti pelamar dengan ranking dibawahnya sesuai dengan hasil ranking seleksi akademik pada masing-masing jabatan.
  6. Sebagai pengganti pelamar yang gugur, berlaku pemanggilan sesuai dengan huruf F angka 3 di atas.

Yang penasaran, silakan cek di :