Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Direksi BUMN Dilarang Menggunakan Staf Khusus – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Direksi BUMN Dilarang Menggunakan Staf Khusus

Sejak ditangani Dahlan Iskan, sepertinya Bos Bos BUMN pada tidak enak duduk di kursinya. Terobosan demi terobosan terus bergulir di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, kebijakan menyentuh aspek efisiensi pada struktur dewan komisaris atau dewan pengawas, maupun dewan direksi BUMN.

Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin mengatakan, saat ini Direksi, pejabat di bawah Direksi, serta Dewan Komisaris/Pengawas BUMN dilarang untuk mengangkat staf ahli atau staf khusus, atau nama lain yang sejenis. “Selain itu, staf ahli atau staf khusus yang telah ada, agar ditiadakan paling lambat 1 Januari 2012,” ujarnya melalui surat Menteri BUMN bernomos S-375/MBU.Wk/2011 yang dikutip Jawa Pos kemarin (14/12).

Selama ini, sebagian direksi maupun komisaris BUMN memang gemar menggunakan staf ahli atau staf khusus. Alasannya, untuk membantu kinerja direksi/komisaris. Namun, kenyataannya, justru menimbulkan efisiensi dan memperpanjang birokrasi.

Sedangkan untuk staf ahli atau staf khusus yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi, lanjut Yasin, harus ditiadakan paling labat tanggal 1 Juli 2012. “Dewan Komisaris/Pengawas juga hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite sebanyak dua orang,” katanya.

Selain perampingan struktur dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas, kebijakan penting lain yang sudah resmi menjadi keputusan Kementerian BUMN adalah larangan rangkap jabatan.

“Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada satu BUMN. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut,” terangnya.

Terkait ketentuan rapat pimpinan tiap hari Selasa, Yasin menyebut bahwa Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas agar melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. “Rapat tersebut hanya dihadiri anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan, selama ini banyak rapat direksi dan komisaris yang berlangsung tidak efektif akibat banyaknya pihak lain yang ikut dalam rapat. “Biasanya, komisaris membawa anggota komite dan direksi juga membawa staf,” katanya.

Namun, lanjut Dahlan, dalam rapat, justru anggota komite dewan komisaris lah yang banyak bertanya dan bahkan tidak jarang hanya menyalah-nyalahkan direksi. “Direksi akhirnya enggan menjawab, sehingga yang menjawab adalah pejabat di bawah direksi. Jadi, dalam rapat itu yang banyak diskusi dan debat malah yang duduk di belakang komisaris dan direksi. Karena itu, kondisi semacam ini harus diubah,” tegasnya. (owi)

Poin Surat Wakil Menteri BUMN kepada Dewan Komisaris-Direksi BUMN:

  1. Direksi dan Komisaris/Pengawas BUMN dilarang mengangkat staf ahli, staf khusus, atau yang sejenisnya.
  2. Staf ahli/staf khusus yang sudah ada agar ditiadakan mulai 1 Januari 2012.
  3. Staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi, agar ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012.
  4. Direksi dan Komisaris/Pengawas agar rapat gabungan minimal satu kali setiap bulan. Rapat hanya dihadiri anggota Direksi dan Komisaris/Pengawas, Sekretaris Perusahaan, dan Sekretaris Dewan Komisaris/Pengawas.

Ref : JPNN/Kementerian BUMN

Leave a Comment