Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
BI Mengusulkan Bank BUMN Khusus Syariah – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

BI Mengusulkan Bank BUMN Khusus Syariah

Bank Indonesia mengharapkan adanya bank plat merah yang menjalankan sistem syariah guna meningkatkan pertumbuhan perbankan syariah nasional.

Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar mengatakan keberadaan bank badan usaha milik negara (BUMN) yang khusus menangani perbankan syariah dapat membantu meningkatkan pertumbuhan lembaga finansial itu.

Wacana tersebut hingga saat ini telah melahirkan beberapa opsi, antara lain pembentukan lembaga baru, konversi dari bank BUMN yang sudah ada, serta penyatuan berbagai anak usaha syariah bank BUMN.

“Saya tidak tahu mana yang paling baik, opsinya biar Kementerian BUMN saja yang tentukan,” ujar Mulya, akhir pekan lalu.

Sementara itu, mengenai wacana konversi bank konvensional menjadi bank syariah, dia menjelaskan prosesnya tidak rumit. Akan tetapi dia mengaku tidak bisa menentukan apakah opsi tersebut merupakan opsi mana yang paling baik.

Untuk menjadi bank syariah, bank konvensional hanya perlu mengajukan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Kementerian Hukum dan HAM. Apabila sudah disetujui, pihak yang berkepentingan mengajukan kepada Bank Indonesia.

Bank sentral dapat menyetujui permohonan apabila seluruh dokumen telah lengkap. Selanjutnya bank diberi waktu satu tahun untuk mengonversi seluruh kegiatan usahanya. Hal ini adalah salah satu yang paling sulit karena melibatkan nasabah.

“Nasabah tabungan harus ditanya apakah bersedia dikonversi, kalau tidak harus dikembalikan semua dananya. Begitu juga dengan nasabah pembiayaan, kalau tidak mau dikonversi dengan sistem syariah, harus dijual kepada pihak lain,” jelasnya.

Mulya melanjutkan, dalam hal ini BI tidak akan menghitung aset sebagai bermasalah dan tidak masalah. Perhatian dari konversi adalah pengubahan semua lini bisnis dan kegiatan usaha menjadi sistem syariah. (arh)-bisnis.com

Leave a Comment