Setelah ditandatangani moratorium atau penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kepala daerah diminta segera melakukan penyesuaian susunan aparatur pemerintah di daerah masing-masing. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menginstruksikan gubernur, bupati dan walikota untuk segera menertibkan dan mengatur pemerintaan tugas PNS.
‘’Kalau ada daerah yang kurang pegawainya, diambil dari daerah yang banyak pegawainya. Pemindahan bisa dilakukan. Jadi tercipta pemerataan dan penataan PNS antar daerah. Semua ini kita serahkan kepada kepala daerah,’’ kata Gamawan di Kantor Presiden, Selasa (6/9).
Moratorium PNS berlaku sejak 1 September 2011 dan akan berlaku hingga 16 bulan mendatang. Ketiga menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Meski beberapa daerah ada yang mengeluhkan ketentuan SKB 3 Menteri, mengingat masih membutuhkan pegawai, namun sejak ditetapkan hingga saat ini kata Gamawan belum ada Pemda yang menolak isi dan ketentuan moratorium PNS.
‘’Semua setuju dan target pertama kita adalah distribusi aparatur yang lebih merata. Semua penataan PNS tersebut kita serahkan kepada Gubernur mengaturnya,’’ kata Gamawan. Ref:afz/jpnn