Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
CPNS 2011 Tes Seleksi Akan Berlangsung Dua Tahap – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

CPNS 2011 Tes Seleksi Akan Berlangsung Dua Tahap

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi penyelenggara utama dalam seleksi CPNS yang bersifat umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Negara. Disebutkan juga dalam tes seleksi CPNS terdiri dari dua tahap, yaitu yang bersifat umum dan khusus.

“Kalau seleksi umum dilaksanakan secara nasional oleh BKN. Sedangkan seleksi khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi, penyelenggaranya adalah kementerian, lembaga atau pemda yang bersangkutan. Sedangkan untuk jabatan profesi tertentu dilakukan seleksi oleh instansi pembina jabatan profesi tersebut,” urai Kabag Humas BKN Tumpak Hutabarat, Rabu (4/5).

Dijelaskannya, tes seleksi yang bersifat umum terdiri dari materi bahasa Indonesia, bahasa Inggris, tes psikologi, dan tes potensi akademik. Seleksinya dilaksanakan secara jujur, objektif, transparan, dan melalui kompetensi yang sehat.

Di dalam Pasal 19 disebutkan, pengadaan pegawai sipil adalah untuk mengisi formasi. Di mana pengisian formasi dapat dilakukan melalui pengadaan CPNS atau mutasi pegawai sipil untuk pengisian jabatan yang kosong. Formasi digunakan sebagai dasar rujukan dalam penyusunan program-program kepegawaian seperti pengadaan, penempatan, pengembangan karir, dan pengendalian pegawai sipil.

“Mekanisme tentang pengadaannya diatur lebih lanjut dengan PP. Selain itu penetapan formasi setiap tahun anggaran dilakukan menteri,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam Pasal 22 diatur tentang penyeleksian pegawai sipil yang dilakukan panitia penerimaan pegawai yang dibentuk masing-masing kementerian dan pemda. Ketentuan seleksinya juga ditetapkan dengan PP. (esy/jpnn)

Leave a Comment