Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Sebanyak 296 CPNS Labura Menerima SK Pengangkatan – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Sebanyak 296 CPNS Labura Menerima SK Pengangkatan

Sebanyak 296 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus ujian seleksi pelamar umum CPNS Kabuapaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) 2010, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.

Penyerahan SK pengangkatan CPNS tersebut, secara resmi diberikan Pj Bupati Labusel Drs Abdtl Rajab Pasaribu dan dihadiri seluruh Pimpinan SKPD  di aula kantor Bupati Pemkab Labusel, Rabu(2/2).

Dalam kesempatan itu juga, Abd Rajab menyampaikan berapa harapan kepada para CPNS yang baru bargabung sebagai korps pegawai Republik Indonesia.

Menurut Abd Rajab, karena sudah resmi diangkat sebagai CPNS, harus banyak bersyukur kepada Tuhan, tidak cukup diucapkan dengan kata kata saja, namun juga melalui tindakan nyata, disertai niat untuk bekerja keras dalam melaksanakan  peran, fungsi dan tugas sebagai pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah  Daerah Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Mengingat kita sebagai pegawai negeri sipil digaji dari uang rakyat, untuk itu harus dikembalikan lagi dalam bentuk pelayanan kepada rakyat pula,” katanya

Kepala Bagian (Kabag) Infokom dan Humas Pemkab Labusel H Milhan Harahap   ketika ditemui di ruang kerjanya ketika acara berakhir menuturkan, dalam acara penyerahan SK pengangkatan CPNS ini, semua peserta sebanyak 296 orang hadir dalam acara ini.

Ia menyebutkan, dari 296 orang CPNS itu, terdiri atas 108 orang guru, 75 tenaga kesehatan dan 116 tenaga teknis. Setelah menerima SK pengangkatan CPNS, mereka wajib melaporkan ke tempat tugasnya masing-masing di unit kerja SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

“Mereka diwajibkan lapor dalam jangka waktu 30 hari, sejak diterimanya SK. Jika  lewat dari 30 hari, dinyatakan mengundurkan diri. Hal itu sebagaimana diatur  dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.98/2000 jo PP No.11/2002 tentang pengadaan CPNS,” kata Milhan Harahap.

Dikatakan, ketika mereka sudah melaporkan ke tempat tugasnya, bersamaan dengan itu pula mereka sudah dinyatakan mulai bekerja di unit kerja SKPD-nya masing-masing. “Ketika sudah mulai bekerja, mereka berhak menerima gaji sesuai golongan kepegawaiannya,”sebut Milhan. Ref  : Amin Wahyudi  Global

Leave a Comment