Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Mulai Maret PNS Bengkulu Lima Hari Kerja – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Mulai Maret PNS Bengkulu Lima Hari Kerja

Hari Kerja PNS Bengkulu – Mulai 1 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memberlakukan lima hari kerja, Senin-Jumat. Namun uang makan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS, tidak dibayarkan.

Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan, SE mengatakan, pemberian uang makan sementara ini sulit terakomodir. Penyebabnya karena kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota yang pas-pasan.

Dari total RAPBD Rp 716,2 miliar, sebesar Rp 423,5 miliar sudah dialokasikan untuk membayar gaji pegawai atau hampir 70 persen. Sisanya Rp 292,7 miliar digunakan untuk pembangunan daerah.

Akan tetapi hasil survei melalui kuisioner yang sudah rampung dikaji tim Pemkot, sebanyak 60 persen dari 7.000 PNS juga setuju bekerja lima hari tanpa diberi uang makan. Lantas 64 persen keseluruhan PNS, sudah setuju lima hari kerja “Dari hasil kuisioner itu makanya akan coba memberlakukan lima hari kerja terhitung 1 Maret mendatang,” ungkap Helmi, Senin (11/2).

Helmi meminta sementara ini PNS bersabar. Sebab tidak menutup kemungkinan kedepannya anggaran uang makan untuk PNS bisa terakomodir di APBD. “Kalau anggarannya mencukupi, tentu saja akan kami masukkan ke APBD. Tapi yang jelas, tahun 2013 ini belum ada,” tandas Helmi.

Sekadar diketahui, pada halaman lampiran PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS, golongan I dan golongan II diberikan uang makan per hari sebesar Rp 25.000. Golongan III Rp 27.000 dan golongan IV sebesar Rp 29.000. Uang makan dibayarkan masimal 28 hari kerja sesuai daftar hadir.

Dengan jumlah 7.000 PNS, maka anggaran uang makan bisa mencapai Rp 4,9 miliar per bulan atau Rp 58,8 miliar per tahun. Belum lagi harus mempertimbangkan uang makan tenaga kontrak yang jumlahnya ada ribuan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Tujuan penerapan kebijakan lima hari kerja di Pemkot gunanya agar saling bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah pusat. Selama ini Pemkot kerap kesulitan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah lain yang sudah menerapkan kebijakan itu, terutama pada hari Sabtu.

“Sistem lima hari kerja relatif lebih membantu pengurusan berbagai hal yang berhubungan dengan Pemkot. Lima hari membuat jam kerja per hari lebih panjang. Sebab dalam lima hari kerja, pulangnya sampai sore hari,” jelasnya.

Terpisah Anggota Komisi I DPRD Kota Ahmad Badawi Saluy, SE, M. Si mengkritisi rencana walikota memberlakukan lima hari kerja PNS tanpa memberikan uang makan. Setidaknya, jika besaran uang makan sesuai PMK terlalu berat maka terlebih dahulu diberikan seperti Pemprov.

“Kalau penerapan lima hari kerja tanpa uang makan, bagaimana PNS bisa kerja maksimal dari pagi sampai sore. Uang makan itu merupakan hak PNS,” kritik Badawi.

Ditambahkan Badawi, pemberlakuan lima hari kerja di Pemkot, jangan terkesan dipaksakan apabila APBD Kota Bengkulu belum mampu. Ada baiknya Walikota Bengkulu tidak terlalu otoriter dengan kebijakan yang diambilnya tersebut.

“Kalau APBD ini belum mampu membiayai uang makan PNS jangan terkesan dipaksakan. Karena apabila dipaksakan dampaknya nanti malah lain. Jangan sampai kinerja PNS tidak efektif,” ungkapnya.

Selain itu walikota juga perlu mempertimbangkan apakah perlu pelayanan Puskesmas diberlakukan dengan sistem lima hari kerja. “Sebab Puskesmas berkaitan dengan pelayanan publik yang ada di masyarakat. Jika diberlakukan nanti, apakah PNS yang ada di puskemas diterapkan dengan menggunakan sistem piket atau libur sama sekali. Hal itu juga yang harus dipikirkan,” pungkasnya.(new/jpnn)