Ketua Umum Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Abdul Latif Algaff mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 15 BUMN yang masih menunggak gaji karyawannya hingga satu tahun. Hal ini mengakibatkan terjadinya suasana yang tidak kondusif di perusahaan tersebut.
“Ada 15 perusahaan sedang bermasalah sehingga pekerjanya tidak menerima gaji. FSP BUMN berharap persoalan itu dapat mendapatkan solusi,” kata Abdul Latif di sela-sela Rapat Kerja Nasional 2 FSP BUMN di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (11/3).
Dari 15 BUMN itu, antara lain PT Jakarta Lyod, PT Kertas Leces, PT Industri Sandang, dan PT Dirgantara Indonesia. Gaji yang belum dibayarkan masing-masing BUMN, bervariasi dari beberapa bulan hingga satu tahun. Perusahaan yang paling parah dalam masalah tunggakan penggajian adalah Jakarta Lyod, hingga sekitar satu tahun.
Ditanya jumlah tunggakan gaji yang belum dibayarkan, Latif enggan memprediksi, begitu pula dengan jumlah tenaga kerja yang belum menerima haknya. Namun begitu, dia minta pemerintah untuk segera turun tangan mengatasi masalah penggajian pekerja dan membuat kebijakan strategis yang cepat demi nasib karyawan.
“Kami minta pemerintah segera menyelesaikan hak-hak normatif pekerja. Ini menyangkut HAM (hak azasi manusia),” kata Latif seraya menyatakan bahwa pemerintah lamban mengambil keputusan menyelesaikan masalah BUMN yang sakit karena terkendala birokrasi yang rumit.
Menurut dia, dari 15 BUMN yang menunggak gaji karyawan, ada beberapa di antaranya secara teknik sudah bangkrut. Namun, karena birokrasi pernyataan bangkrut untuk BUMN itu sulit, maka perusahaan tetap ada, meski tidak beroperasi lagi.
Seperti Kertas Leces sudah tujuh bulan perusahaan itu tidak beroperasi dan pekerja tidak bekerja secara teknis. Tetapi pemerintah tidak menyatakan perusahaan itu bangkrut sehingga nasib pekerja terkatung-katung. Sementara itu, ada pula BUMN yang masih beroperasi dan belum membayarkan hak karyawan.
Dalam laporan perkembangan FSP BUMN saat digelar dialog dengan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra Maria Hanartani, Latif mengatakan, keberadaan organisasi itu semakin banyak pengakuan sekaligus pengaduan terhadap berbagai hubungan industrial.
Berbagai persoalan yang menimpa anggota terjadi di beberapa BUMN, mulai dari masalah hak-hak normatif, seperti upah lembur, gaji dibayar terlambat, program jamsostek dan dana pensiun, implementasi PKB (perjanjian kerja bersama), survival perusahaan, hubungan antar serikat di satu perusahaan, hubungan serikat dengan manajemen, dsb. “Semua persoalan itu tentu harus dicarikan solusinya,” kata Latif. (A-78/kur)*** Ref : pikiran rakyat