Tidak Ada Lagi Honorer K3

By gladwin | December 19, 2013

Info Honorer K3 – Pupus sudah harapan sebagian warga Indonesia yang ingin menjadi PNS lewat jalur Honorer terutama Honorer K3.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan tidak ada lagi pengangkatan honorer tertinggal part tiga menjadi CPNS.

Yang diangkat CPNS sesuai SE MenPAN-RB No 56 Tahun 2010 hanyalah honorer tertinggal kategori satu yang sumber gajinya dari APBN/APBD dan kategori dua yang sumber gajinya dibayarkan dari non APBN/APBD. Jadi, jangan berharap ada honorer K3.

“Selain K1 dan K2, tidak ada lagi yang diangkat CPNS. Kalau ternyata masih ada daerah yang bilang punya honorer tertinggal di luar K1 maupun K2, silakan diselesaikan sendiri,” tegas SesmenPAN-RB Tasdik Kinanto di kantornya, Rabu (18/12).

Dia menambahkan, di dalam PP 47 Tahun 2007, sudah jelas disebutkan kalau daerah dilarang mengangkat honorer lagi. Pemda hanya diberikan kesempatan mengangkat honorer terakhir pada 2005. Itu sebabnya, pemerintah menyelesaikan pengangkatan honorer hingga 2009 hampir 1 juta orang.

“Masalah honorer tertinggal ini nuansa politiknya sangat kuat. Itu sebabnya pemerintah kemudian mengangkat honorer tertinggal K1 dan K2 lagi,” ujarnya.

Untuk K1 yang tercatat sekitar 72 ribu, namun yang menerima SK belum ada separuhnya karena masih bermasalah. Sedangkan K2, hingga saat ini masih dalam tahap penggodokan. Dari 640-an honorer K2 yang ikut tes, hanya akan diambil 30 persen secara nasional.

“Bila yang lulus sekitar 200 orang, pengangkatan akan kita buat bertahap. Yaitu 2013 dan 2014, dengan perhitungan CPNS-nya pada 2013,” ucapnya.

Dengan selesainya pengangkatan itu, lanjut Tasdik, tidak ada lagi pengangkatan honorer lagi. Kalaupun ada instansi yang masih ngotot mengatakan ada honorer, menjadi tanggung jawab daerah masing-masing.

“Daerah yang mengangkat, daerah juga yang harus menyelesaikan. Aturan pemerintah sudah jelas. Tidak ada lagi pengangkatan honorer di atas 2005. Kalau masih nekat angkat, jangan lagi bebankan ke pusat. Silakan selesaikan sendiri,” sergahnya.

Diapun mengimbau agar pemda yang kekurangan pegawai untuk sopir, cleaning service, sebaiknya menggunakan pihak ketiga dalam pengadaannnya. Lewat sistim kerja kontrak, pemda tidak ada kewajiban mengangkat tenaga tersebut menjadi CPNS.

“Saya tegaskan kembali sistim pengangkatan honorer sudah berakhir. Kita sudah tutup buku dengan honorer,” pungkasnya.