Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Ternyata Indonesia Masih Kekurangan 4000 Guru Agama Hindu – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Ternyata Indonesia Masih Kekurangan 4000 Guru Agama Hindu

Guru agama Hindu di Indonesia masih sangat minim jumlahnya. Saat ini hanya ada sekitar 5.700 guru yang tersebar di seluruh kabupaten kota untuk jenjang pendidikan SD-SMA/SMK. Padahal jumlah warga hindu mencapai 10 juta jiwa. Dengan rasio 20 siswa diajar oleh satu guru, maka saat ini Indonesia kekurangan sekitar 4.000 guru agama Hindu.

Dirjen Bimas Hindu Kementrian Agama RI, Ida Bagus Gde Yudha Triguna mengatakan, jumlah itu harus segera di atasi untuk keberlanjutan pendidikan agama Hindu yang lebih baik. Namun pengangkatan guru agama selain agama Islam dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda), dan bukan oleh kementrian agama.

“Masih banyak yang mengira pengangkatan dilakukan oleh kementrian agama, tapi sebenarnya itu dilakukan oleh pemda,” ungkap Yudha saat ditemui seusai wisuda sarjana S1 Pendidikan Agama Hindu, Sekolah Tinggi Hindu Dharma (STHD) Klaten, di Hotel Dana Surakarta, kemarin (10/12).

Ia mengatakan, Pemda tidak perlu khawatir akan gaji guru yang diangkat. Meski yang mengangkat adalah Pemda namun persoalan gaji tetap dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pengangkatan oleh masing-masing pemda ini dilakukan setelah adanya otonomi daerah, dan Saat ini kebanyakan umat Hindu terkonsentrasi di beberapa wilayah Indonesia seperti Bali, Lampung dan Jawa.

Sementara itu, jumlah sekolah yang meluluskan calon guru agama Hindu pun juga sangat terbatas. Saat ini di Indonesia baru ada 9 sekolah tinggi agama Hindu, tiga di antaranya berstatus negeri yang berada di Bali, Mataram, dan Palangkaraya. Sementara enam sekolah tinggi swasta lainnya di antaranya berada di Bali, Klaten, Lampung, dan Palu.

Terkait wacana perubahan status STHD dari swasta menjadi negeri, Yudha sangat mendukung. Namun ia memperingatkan pada yayasan untuk mengikhlaskan semua aset yang dimiliki menjadi milik pemerintah. Jika hal itu sudah disiapkan oleh yayasan, maka akan dilakukan verifikasi sarana-prasarana pendidikan dan tenaga kependidikannya. Sumber : suara merdeka

Leave a Comment