Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Siap Siap Uang Muka KPR Bank Syariah Anak Naik Mulai 1 April 2013 – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Siap Siap Uang Muka KPR Bank Syariah Anak Naik Mulai 1 April 2013

Uang Muka KPR – Bank Indonesia akan memberlakukan aturan kenaikan uang muka dan loan to value (LTV) atau batas maksimal pemberian kredit pada bank syariah mulai 1 April 2013. Sama dengan aturan terhadap bank konvensional sebelumnya, aturan di bank syariah ini hanya berlaku bagi kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, menjelaskan, BI melihat adanya kenaikan permintaan KPR dan KKB di industri syariah. “Trennya pun menunjukkan kenaikan 3 hingga 4 persen per bulan (mtm),” kata Edy di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 23 November 2012.

Menurut dia, kenaikan uang muka KPR dan KKB tak jauh berbeda dengan industri perbankan konvensional, yaitu uang muka minimal 25 persen untuk pembelian kendaraan roda dua atau tiga.

Sementara itu, uang muka minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif. Sedangkan uang muka paling kurang 20 persen untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat.

“Untuk kredit pembelian rumah, LTV paling tinggi 70 persen untuk pembiayaan pemilikan rumah 70 meter persegi dengan akad Murabahah,” ujarnya.

Ia menambahkan, uang muka untuk rumah paling tinggi 80 persen untuk pembiayaan pemilikan rumah dengan metode akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) dan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)

“Dulu kami memang mengejar pangsa syariah, tapi kini lebih banyak yang konsumtif sekitar 40 persen dan 60 persen produktif,” tambahnya.

Aturan mengenai kredit di bank syariah ini merupakan salah satu pembahasan bankers dinner malam ini, Jumat, 23 November 2012. Dalam acara tersebut dihadiri menteri keuangan dan seluruh direktur utama bank di Indonesia. Selain mengenai bank syariah, BI juga membahas aturan izin berganda. (Ref:art/Viva)