Meski moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberlakukan, daerah yang memiliki anggaran di bawah 50 persen untuk pegawai masih diperkenankan melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun demikian, bidang yang diperbolehkan tersebut masih harus dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sementara menurut data APBD 2011 Kabupaten Kota di Sumut, 12 Kab Kota tidak akan bisa menerima CPNS. Sebab alokasi belanja pegawai di atas 50 persen. “Memang ada keputusan yang yang memperbolehkan pengangkatan CPNS untuk belanja APBD nya untuk pegawai masih di bawah 50 persen. Namun, bukan berarti semua usulan akan dikabulkan. Karena itu masih akan dikonsultasikan dulu dengan BKN,” kata Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaiman Turnip, di Medan, Senin (12/9).
Dikatakannya, keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Nomor 02/SP.B/M-PAN-RB/8/2011 dan Nomor800-032 tahun 2011 serta Nomor 141/PMK.01/2011 tertanggal 24 Agustus 2011. Mekanismenya, kata Kaiman, masing-masing kabupaten/kota mengajukan permohonan ke pemerintah pusatmelalui kementerian terkait.
Namun, ketika ditanyakan apakah Pemerintah Provinsi SumateraUtara tetap akan melakukan seleksi, Kaiman mengatakan, hal itu tergantung pembahasan dengan BKN yang direncakan dalam waktu dekat ini. Hal ini, katanya, mengingat belum ada penjelasan secara rinci mengenai keputusan bersama tersebut terkait formasi maupun hal-hal yang diperbolehkan seiring diberlakukannya moratorium penerimaan PNS.
“Yang kami terima kan baru sekedar edaran keputusantersebut, belum dijelaskan secara rinci mengenai bagaimana maksud dari keputusan tersebut. Tentunya, akan ada lagi sosialisasi mengenai hal itu,” lanjutnya.
Ketika ditanyakan terkait respon kabupaten/kota terkaitkeputusan tersebut, Kaiman Turnip mengaku, Pemprov Sumut maupunkabupaten/kota masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pemberlakuan moratorium tersebut. “Belum ada kebijakan, mengingat masih perlu pembahasan lebih lanjut. Kemungkinan baru akan ada kebijakan baik dari Pemprov Sumut maupun kabupaten/kota setelah ada pembahasan dengan BKN,” ujarnya, tanpa merinci kabupaten/kota di Sumut yang dimungkinkan bisa melaksanakan penerimaan CPNS. Ref:afr/www.tribun-medan.com