Kendati dinyatakan lolos dalam seleksi CPNS di Pemkab Kebumen, enam orang tidak mengikuti pemberkasan. Alasan mereka mundur karena diterima menjadi CPNS di provinsi atau instansi lain.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen Sri Mulyani SE membenarkan hal itu. Enam CPNS yang mundur berasal berbagai formasi yakni tenaga kependidikan (guru) 4 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan tenaga teknis 1 orang.
Semua CPNS yang mengundurkan diri sudah melayangkan permohonan pengunduran diri secara resmi. Sebagai konsekuensi dari pengunduran itu, keenam orang tersebut diwajibkan membayar denda Rp 10 juta. “Mereka sudah bersedia membayar denda tersebut,” terang Sri Mulyani kepada Suara Merdeka CyberNews, Sabtu (8/1).
Dia menambahkan, dengan mundurnya enam CPNS itu, berarti total kursi lowong pada penerimaan tahun 2010 berjumlah 10 formasi. Sebelumnya, empat ormasi gagal terisi. “Dari 221 formasi yang dibuka hanya terisi 211 saja,” kata Sri Mulyani. Sumber : Suara merdeka