Rekrutmen CPNS Boleh Dibuka Untuk Daerah Dengan Anggaran Belanja Pegawai Dibawah 50% APBD

By gladwin | September 12, 2011

Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tak serta merta semua daerah mengikutinya, ada pengecualian. Terbuka untuk daerah yang memiliki anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total pendapatan belanja daerah (APBD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut, Kaiman Turnip mengatakan pengangkatan PNS masih diperbolehkan untuk daerah yang belanja pegawai dari APBD tahun 2011 di bawah 50 persen.

Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan No 2 tahun 2011 tertanggal 24 Agustus 2011 yang baru diterima Pemprov Sumut. “Boleh membuka seleksi CPNS dengan beberapa persyaratan tadi,” kata Kaiman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (12/9).

Namun, lanjut Kaiman, penerimaan seleksi CPNS hanya terbuka untuk formasi tertentu seperi tenaga pendidikan seperti guru, tenaga kesehaan seperti dokter, bidan dan perawat serta posisi pada bidang khusus yang dibutuhkan dan dianggap mendesak. Sementara untuk formasi umum lainnya tetap diberlakukan moratorium (penundaan sementara).

Semua usulan formasi tersebut tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Jadi bukan berarti otomatis dapat diakomodir. Harus ada penelitian lanjutan untuk dilihat kebenaran kebutuhan formasi yang dimaksud di daerah.

Dia menjelaskan, dalam surat keputusan bersama Nomor 02/SP.B/M-PAN-RB/8/2011 dan Nomor 800-032 tahun 2011 serta Nomor 141/PMK.01/2011 tersebut, syarat pengajuan dilakukan masing-masing kabupaten kota yang ditembuskan ke pemerintah provinsi untuk diteruskan permohonannya ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Surat keputusan bersama tersebut segera akan disosialisasikan ke SKPD untuk selanjutnya akan diberikan edaran kepada kabupaten/kota.

Pengamat transfaransi anggaran Elfenda Ananada mengatakan moratorium yang ditetapkan pemerintah pusat adalah salah satu bagian untuk menekan beban belanja pegawai yang selama ini jauh lebih besar dari pada belanja publik yang banyak terjadi beberapa daerah. Namun niat tersebut menurutnya belum terlihat sungguh-sungguh diterapkan.

Sebab di sisi lain pemerintah belum tegas untuk menghimbau mengurangi beban belanja pegawai di sektor lain yang juga cukup besar untuk membiayai kedinasan pejabat di daerah. “Saya lihat belum terlalu serius dilakukan,” ujar Elfenda.

Begitu juga menurutnya dalam pembukaan penerimaan CPNS bagi yang anggaran sektor pegawainya 50persen dikhawatirkan tidak akan membawa dampak untuk menekan beban APBD. Sebab yang dibutuhkan sebenarnya adalah distribusi muatasi pegawai yang selama ini terpusat di ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota.

Seperti yang diketahui bersama, banyak PNS tenaga medis yang justru ada di kota-kota besar. Begitu juga dengan tenaga pendidikan. Sebab biasanya hanya beberapa tahun di tempatkan daerah paraPNS beramai-ramai mengurus mutasi pindah ke ibukota provinsi.

Sehingga wajar yang terjadi ketimpangan jumlah pegawai antara daerah perkotaan dengan daerah kabupaten. “Jadi yang harusnya dilakukan distribusi pemertaan PNS. Bukan langsung membuka penerimaan baru,” kata Elfenda.

Diakuinya memang akan ada penolakan dan permasalahan jika muatsi penyebaran PNS dilakukan hingga ke daerah. Karena itu kebijakan tersebut harus diikuti dengan pemberian tunjangan kesejahteraan yang sesuai dengan daerah penempatan. Semakin ke pelosok harusnya mendapatkan tunjangan yang lebih besar.

Menurutnya jika pemerintah tidak serius menekan beban anggaran untuk belanja publik maka dipastikan antisipasi yang dilakukan melalui moratorium tidak akan berdampak untuk jangka panjang. Sebab tren kebutuhan belanja pegawai akan terus meningkat seiiring dengan kenaikan gaji pegawai setiap tahunnya. Namun tren peningkatan tersebut tidak diikuti dengan pendapatan asli daerah. Sehingga dalam jangka waktu 3 hingga 4 tahun ke depan dipastikan persoalan yang sama akan kembali terjadi.

Sementara itu untuk diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan yang telah diolah oleh Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Sumut, dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, daerah yang alokasi belanja pegawainya di atas 50 persen diantaranya kota Medan (52 persen), Toba Samosir (69 persen), Simalungun (72 persen) dan Pematang Siantar (66persen).

Sementara  kabupaten/kota yang anggaran sektor publiknya lebih besar dari anggaran belanja pegawai dan memungkinkan untuk mengajukan pengangkatan pegawai karena anggaran belanja pegawainya di bawah 50persen, yaitu Pakpak Bharat (43 persen),  Gunung Sitoli (44 persen), Padang Lawas Utara (44 persen), Batubara (45 persen) Nias Barat (29 persen), Nias Utara (34 persen) dan Nias (37persen). Ref:afr/tribun medan