PNS DKI Banyak yang Bolos, Terancam Sanksi Berat

By gladwin | December 8, 2010

Ancaman sanksi berat dan potongan 5 persen tunjangan kinerja daerah (TKD) tak membuat takut Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI karena tidak sedikit melakukan tindakan indisipliner. Buktinya, pada saat hari kejepit, Senin (6/12) lalu, ratusan PNS yang bolos dan terlambat masuk kerja.

Di instansi lain juga terlihat pemandangan yang sama. Begitu pula dengan kegiatan anggota Dewan seperti dilakukan sebagian anggota DPR RI di Senayan. Sedangkan di DPRD DKI sedang reses, sehingga kantor politisi di Kebon Sirih itu, kosong melompong.

Di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI, ada 20 orang yang tidak masuk kerja, dari total 176 pegawai.

“Hari ini yang tidak hadir sebanyak 20 orang. Rinciannya tak ada keterangan 8 orang, sakit 4 orang, tugas belajar 2 orang, diklat 1 orang, dinas luar 3 orang, dan cuti 2 orang,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemrov DKI Budi Utomo saat ditemui di ruang kerjanya, di lingkungan Balai Kota.

PNS di lingkungan Pemprov DKI, menurut Budi berjumlah lebih kurang ada 80 ribu orang. Dengan jumlah yang besar ini kerap pegawai yang izin tak terpantau. “Jadi belum ada laporan secara resmi dari Satuan Kerja Pegawai Daerah (SKPD) masing-masing, dan kami belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah yang tak hadir hari ini,” kata Budi Utomo.

Pemprov DKI sebenarnya telah memberlakukan sanksi kepada PNS yang tidak menunaikan kewajibannya, seperti pemotongan tunjangan. “Potongan 5 persen dari tunjangan jabatan,” kata Budi. Meskipun diancam sanksi, tetap saja banyak yang bandel, membolos pada hari-hari kerja di antara dua hari libur.

Secara umum, sebenarnya sanksi yang diterapkan pemerintah ini sudah cukup ampuh. “PNS yang membolos pada hari kerja saat ini sudah berkurang, karena mereka takut akan mendapat potongan tunjangan jabatan sebesar 5 persen,” ucap Budi. Selain potong gaji, absensi di Pemrov DKI sudah menggunakan sistem electronic handkey. “Jadi kalau ada pegawai mbalelo pun akan ketahuan,” katanya.

Sementara itu, dari 1.118 PNS di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, sedikitnya 260 PNS tidak mengikuti apel dengan alasan kesiangan. Padahal setiap hari Senin, mereka memang harus melaksanakan apel pada pukul 07.30 WIB.

Dari pantauan di lapangan sejumlah ruangan juga terlihat kosong di antaranya, ruang Suku Dinas (Sudin) Peternakan dan Perikanan, Sudin Pariwisata, dan Sudin Perindustrian dan Energi.

“Dari data pegawai yang tidak mengikuti apel sebanyak 260 orang. Alasannya bermacam-macam, tapi kebanyakan dari mereka adalah kesiangan,” ujar Tarlen, Kasubag Tata Usaha Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakpus, Senin lalu. Ketidakhadiran PNS dalam apel, bukan berarti mereka tidak hadir ke kantor. Sebab, mereka hanya datang terlambat.

Sejak diberlakukan sistem absensi handkey di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tingkat kehadiran pegawai lebih tinggi ketimbang absensi manual. “Jika tidak absen, mereka bakal ditegur dan TKD-nya dipotong sesuai dengan keterangan,” katanya. (Yon Parjiyono) – suara karya