PT Pegadaian – Kemungkinan tidak akan ada lagi perum pegadaian. Yang ada PT Pegadaian, pasalnya bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-111, Minggu (1/4), BUMN yang bergerak di jasa keuangan Pegadaian menandatangani perubahan bentuk usaha dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan usaha tersebut menjanjikan BUMN tersebut akan semakin mendasarkan kinerjanya dengan sehat namun tetap berpihak pada rakyat kecil.
“Tadi pagi pukul 00.00 sudah ditandatangani perubahan perum menjadi perseroan terbatas. Dengan menjadi persero, kita harus melakukan aksi-aksi korporasi dan mengelola perusahaan secara korporat. Pegadaian ada di ranah industri jasa keuangan sekarang. Ini adalah amanat bagi kami semua direksi beserta seluruh jajaran paling tinggi sampai pelaksana di bawah,” ungkap Direktur Utama Pegadaian Suwhono ketika ditemui Minggu (1/4).
Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman kepada masyarakat dan mulai sekarang segala hak dan kewajiban hukum Perum Pegadaian kepada nasabah telah beralih ke PT Pegadaian.
Pegadaian sebelumnya sempat disebutkan akan mulai melantai di Bursa Efek Indonesia. Namun, pilihan tersebut tidak dikabulkan Menteri BUMN Dahlan Iskan karena perusahaan tersebut diharapkan tidak mengejar keuntungan melainkan tetap lebih banyak bergerak untuk publik.
Suwhono mengingatkan, selama ini Pegadaian telah banyak bergerak membantu pembiayaan masyarakat di berbagai sektor. Dengan demikian, Pegadaian telah membantu pembangunan masyarakat Indonesia. “Sebagian transaksi Pegadaian adalah untuk pendidikan. Ini sebagai bukti bahwa Pegadaian sudah memberi investasi pada sumber daya manusia pada masyarakat,” kata Suwhono.
Perubahan status Pegadaian sendiri merupakan implementasi dari PP no 51 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Desember 2011 kemarin.
Perubahan tersebut menjadi perubahan kesekian kalinya yang dialami perusahaan tersebut setelah sebelumnya bernama Bank van Leaning pada zaman Belanda, pada tahun 1961 berubah menjadi perusahaan negara, pada 1969 berubah menjadi perusahaan jawatan, kemudian pada 1990 menjadi perum. Ref:GA/X-12/media indonesia