Pengumuman Rekrutmen Pejabat Eselon II Untuk PNS di Kemenkes

By gladwin | September 5, 2015

P E N G U M U M A N
NOMOR TU.02.06/II/731/2015
TENTANG
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II)
DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2015

Lowongan Pejabat Eselon II – informasicpnsbumn.com – Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan, Kemenkes mengundang kepada PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pimpinan RS Pemerintah Pusat dan Pimpinan RS Pemerintah Daerah minimal kelas B yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka :

  1. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar (eselon II.a);
  2. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (eselon II.a);
  3. Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (eselon II.a);
  4. Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung (eselon II.a);
  5. Direktur Utama Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta (eselon II.a);
  6. Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar (Eselon II.b);
  7. Direktur Pengkajian Penyakit Infeksi dan Penyakit Menular Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (eselon II.b);
  8. Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua (eselon II.b);
  9. Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta (eselon II.b);
  10. Direktur Keuangan Rumah Sakit Kanker Dharmais (eselon II.b);
  11. Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten (eselon II.b);
  12. Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita (eselon II.b);
  13. Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta (eselon II.b);
  14. Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta (eselon II.b);
  15. Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar (eselon II.b);
  16. Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (eselon II.b);
  17. Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar (eselon II.b).

I. KETENTUAN UMUM

  • 1. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I, IV/b untuk jabatan setara Eselon II.a dan Pembina, IV/a untuk jabatan setara Eselon II.b. Khusus pelamar dari jabatan fungsional sekurang-kurangnya menduduki jabatan fungsional jenjang madya;
  • 2. Pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), kecuali bagi pelamar dari jabatan fungsional;
  • 3. Dalam hal pelamar berasal dari pejabat administrator (eselon III.a), minimal telah menduduki 2 (dua) jenis jabatan Eselon III.a sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (akumulasi);
  • 4. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pendaftaran;
  • 5. Kualifikasi pendidikan :
    • a. Direktur Utama pada Rumah Sakit Umum Pusat dan Rumah Sakit Khusus : tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis) dengan kualifikasi pendidikan minimal magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit.
    • b. Direktur Medik dan Keperawatan : dokter/dokter spesialis dengan kualifikasi pendidikan magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit*.
    • c. Direktur Keuangan : S1 bidang keuangan dengan kualifikasi pendidikan minimal magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit/Manajemen Kesehatan/Manajemen Keuangan.
    • d. Direktur SDM dan Pendidikan : minimal pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2).
    • e. Direktur Pengkajian Penyakit Infeksi dan Penyakit Menular : dokter dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2) diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang penelitian.
    • f. Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat : dokter dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2).
    • g. Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional : S1 bidang kesehatan dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2) diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang penelitian.
    • h. Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan : S1 bidang kesehatan dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2).
  • 6. Sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), kecuali bagi pelamar dari jabatan fungsional;
  • 7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • 8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  • 9. Tidak sedang tersangkut kasus hukum pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan;
  • 10. Melampirkan Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
  • 11. Melampirkan surat pernyataan bersedia menyerahkan tanda bukti penyerahan SPT tahun terakhir dan LHKPN/LHKASN dan menyerahkan tanda bukti tersebut pada tahapan seleksi uji wawasan;
  • 12. Melampirkan surat pernyataan tidak merokok;
  • 13. Melampirkan surat pernyataan bersedia menyerahkan formulir persetujuan atau surat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi delegasi wewenang dan menyerahkan formulir atau surat tugas tersebut pada tahapan seleksi assessment centre;
  • 14. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit bagi pelamar jabatan Direktur Medik dan Keperawatan bagi yang belum memiliki kualifikasi pendidikan tersebut.

Catatan: *) bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit dapat mendaftarkan diri dan wajib mengikuti pendidikan dimaksud setelah yang bersangkutan menduduki jabatan.

II. KETENTUAN PENDAFTARAN

  • 1. Pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan dilakukan mulai tanggal 3 September 2015 melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg.kemkes.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id).
  • 2. Berkas pendaftaran harus disampaikan melalui Pos dan ditujukan kepada:
  • Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Unit
  • Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan PO BOX 1007 Jakarta 12700
  • 3. Berkas diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 18 September 2015 pukul 16.00 WIB.
  • 4. Berkas yang sudah dikirimkan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  • 5. Berkas pendaftaran masing-masing 1 (satu) rangkap dengan susunan sebagai berikut:
    • a. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
    • b. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir;
    • c. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir;
    • d. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
    • e. Surat pernyataan tidak sedang tersangkut kasus hukum pidana;
    • f. Surat pernyataan bersedia menyerahkan tanda bukti penyerahan SPT tahun terakhir dan LHKPN/LHKASN pada tahapan seleksi presentasi dan uji wawasan;
    • g. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
    • h. Surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah sakit;
    • i. Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
    • j. Daftar Riwayat Hidup;
    • k. Surat pernyataan tidak merokok;
    • l. Surat pernyataan bersedia menyerahkan formulir persetujuan atau surat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi delegasi wewenang.
  • 6. Formulir surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat diunduh pada website Biro Kepegawaian (www.ropeg.kemkes.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id).
  • 7. Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan yang diminati dan diisikan pada formulir daftar riwayat hidup dan surat persetujuan atau surat penugasan serta ditulis pada pojok kanan atas amplop berkas pendaftaran yang akan dikirim.

IV. KETENTUAN LAIN

  • a. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
  • b. Panitia Seleksi akan melakukan penelusuran rekam jejak calon secara tertutup dan obyektif;
  • c. Dalam pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
  • d. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta;
  • e. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
  • f. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • g. Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg.kemkes.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id);
  • h. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.

Info Lowongan Pejabat Eselon II persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat