Kepala BKD Kabupaten Kubu Raya, M Nuh Syaiman mengatakan setelah melalui proses panjang, akhirnya hasil tes CPNS Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dapat diumumkan. Pengumuman hasil tes CPNS dilakukan secara utuh. Dan dapat diakses mulai, Selasa (9/10) kemarin. “Peserta yang mengikuti tes CPNS kemarin sebanyak 2.901, semuanya akan kita umumkan,” katanya, saat dihubungi melalui telepon.
Pengumuman secara utuh tersebut, menurut Nuh dilakukan agar peserta dapat melihat secara jelas siapa yang dinyatakan lulus dan siapa saja peserta yang dinyatakan tidak lulus. Di dalam pengumuman tersebut juga dicantumkan nilai kelulusan yang telah ditentukan Panitia seleksi nasional (Panselnas) dari Kemenpan. Nuh menjelaskan selain pengumuman hasil tes CPNS dicantumkan nilai, di dalam pengumuman juga terdapat tiga kode klarifikasi, yakni kode M peserta dinyatakan masuk dalam kategor pasing grat, kode kedua EM peserta dinyatakan tidak masuk pasing grat, dan ketiga kode TF hasil tes peserta dinyatakan tidak valid atau tidak terbaca. “Ini kami sampaikan semua agar semua peserta mengetahui hasil tesnya,” ucapnya.
Peserta yang dinyatakan lulus, lanjut Nuh ada yang memenuhui pasing grat yang telah ditentukan Kemenpan Reformasi dan Birokrasi dan ada juga yang melebihi. Sehingga nantinya jika ada sepuluh peserta yang dinyatakan lulus, melebihi ketentuan pasing grat untuk penentuan kelulusan akan menggunakan sistem ranking. “Berapa pasing grat nya itu hanya Kemenpan RB yang tahu,” ujarnya.
Sementara itu bagi peserta tes CPNS formasi guru, tambah Nuh akan mengikuti tes kedua, yakni tes kompetensi bidang yang akan dilakukan, pada Sabtu (13/10) di SMP Negeri 2. Setiap peserta formasi guru harus membawa nomor tes yang sesuai dengan nomor tes sebelumnya. Dan membawa perlengkapan untuk mengikuti ujian.
Nuh menerangkan jika permasalahan 502 lembar jawaban kerja (Ljk) yang dinyatakan bermasalah karena tidak dapat di scanner setelah diteliti di Kemenpan Reformasi dan Birokrasi, ditemukan sejumlah kesalahan yang dilakukan peserta, diantaranya peserta tidak menuliskan tempat dan tanggal lahir, dan salah melakukan penghitaman.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 9 tahun 2012, lanjut Nuh tentang pedoman penerimaan CPNS 2012, maka peserta yang melakukan kesalahan dinyatakan gugur. “Untuk peserta tes CPNS yang dinyatakan lulus nanti akan kita surati untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan selanjutnya akan diusulkan untuk nomor induk pegawai (NIP),” terangnya.
Salah seorang peserta tes CPNS Kubu Raya, Andri mengaku setelah sekian lama menunggu hasil tes kelulusan CPNS dirinya baru merasa tenang akhirnya Pemkab Kubu Raya menyampaikan hasil tes CPNS. Meski belum mengetahui apa hasil yang akan diterima setidaknya pengumuman tersebut telah memberikan harapan baru bagi peserta. “Kami merasa bersyukur akhirnya hasl tes CPNS dapat diumumkan, sehingga peserta tidak lagi menggantung dengan hasil yang tidak jelas,” ungkapnya. (adg)
Pengumuman hasil tes dapat dilihat di :
Klik Disini