Pengumuman CPNS – Sebanyak 34 pemprov kompak membawa pulang hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS ke daerah, yang diterima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kamis (19/12).
Akan tetapi, mereka tetap menolak untuk mengumumkan hasil TKD itu. Mereka menuntut agar pemerintah pusatlah yang harus mengumumkan. “Kami mau membawa hasil TKD-nya ke daerah karena ini sudah ditunggu-tunggu. Tapi ini akan kami simpan dan kami tunggu pusat umumkan duluan,” kata Robertus Isdius, Kepala BKD Kalbar usai penyerahan soft copy hasil TKD di Kantor KemenPAN-RB.
Dia berharap, pengumuman itu dilaksanakan paling lambat 23 Desember 2013 dan diumumkan lewat website resmi KemenPAN-RB dan BKN. “Kami berharap pengumumannya sebelum 24 Desember. Paling lambat 23 Desember, biar kantor kami tidak dibakar massa,” ujarnya.
Senada itu Sekda Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa mengatakan, pihaknya tidak berani mengumumkan bila tidak didahului pusat. Apalagi masyarakat tahu pelaksananya adalah Panselnas. “Kenapa setengah-setengah, kalau Panselnas sudah ambil dari awal, sebaiknya pengumumannya juga diambil alih. Daerah ikut aja, kalau kita disuruh umumkan sendiri, kami tidak mau ambil risiko didemo para pelamar,” tuturnya.
Sementara Asdep Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur A Rizal mengatakan, pusat bisa saja mengumumkan hasil TKD. Namun untuk penetapan kelulusan harus tetap pejabat pembina kepegawaian (PPK). “KemenPAN-RB tidak bisa menetapkan kelulusan. Yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah,” ucapnya.
Dia menambahkan, hasil TKD sudah dicantumkan nilai masing-masing pelamar. Mulai dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Dari hasil itu baru PPK masing-masing daerah bisa menetapkan kelulusan.