BADAN PUSAT STATISTIK
KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2012
NOMOR 002/PPCPNS/BPS/TAHUN 2012
TENTANG
PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI
DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PUSAT STATISTIK
TAHUN ANGGARAN 2012
KETUA PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2012,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012, telah dilakukan saringan Tahap I berupa seleksi administrasi dengan mengacu pada persyaratan umum dan persyaratan khusus pelamar, maka perlu menetapkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012 dengan Keputusan Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
8. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah;
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
Memperhatikan :
1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;
2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 166 Tahun 2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012;
3. Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 218 Tahun 2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2012 TENTANG PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2012.
KESATU : Menetapkan pelamar yang lulus seleksi administrasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
KEDUA : Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya berupa seleksi tertulis.
KETIGA : Untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan pada tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, pelamar melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui http://cpns.bps.go.id dengan tinta berwarna, dan wajib melakukan verifikasi KTPU dengan menunjukkan identitas diri dan tidak dapat diwakilkan, di Badan Pusat Statistik tempat mendaftar dengan jadwal dan tempat sebagaimana tersebut pada Lampiran II dan III Keputusan ini.
KEEMPAT : Pelamar yang tidak melakukan verifikasi KTPU dianggap mengundurkan diri.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Download File :
- Persiapan Tes CPNS BPS : Klik Disini
- Pengumuman CPNS BPS Tahun 2012 : Klik Disini
- Lampiran 1 (Formasi CPNS BPS Provinsi) – Pelamar Lulus Tahap 1 : Klik Disini
- Lampiran 2 (Jadwal Verifikasi KTPU) : Klik Disini
- Lampiran 3 (Lokasi Verifikasi KTPU) : Klik Disini