Lowongan Kerja KPI – informasicpnsbumn.com – Komisi Penyiaran Indonesia – KPI merupakan sebuah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”, menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat
Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali membuka kesempatan berkarir di bidang komunikasi dengan mengikuti :
- Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1)
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif
- Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik
- Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 – 2025
Persyaratan Khusus :
- Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
- Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia
- Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran
- Tidak memiliki benturan kepentingan
Pengiriman Lamaran
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :
- Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.kominfo.go.id/auth/register
- Silahkan isi data anda dengan lengkap dan tepat. Pastikan anda mengingat password yang telah diisi
- Cek email anda, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran
- Klik atau salin link aktivasi yang anda terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan
- Setelah selesai mengisi kata sandi, anda diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal
- Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 pada seleksi yang tersedia
- Kemudian klik Daftar Sekarang
- Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.
Catatan :
- Batas akhir pendaftaran 15 April 2022.
- Berkas administrasi yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
- Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN
- Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id dan/atau email yang dikirim Sekretariat Pansel. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar
- Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia Seleksi
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Info Lowongan Kerja KPI Pusat persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat