Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk 44 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Selayar Formasi Tahun 2010, belum diterbitkan. Pemicunya, ditemukan adanya perbedaan penulisan nama, perbedaan tanggal lahir dan perbedaan tanda tangan.
Hal tersebut terungkap dalam surat Badan Kepegawaian RI Nomor: F.26-30/V.98-981/58 baru-baru ini. Setelah proses pencocokan lembar jawaban komputer (LJK) dengan lembar absensi peserta, ditemukan perbedaan penulisan nama peserta satu orang.
Kesalahan penulisan tanggal lahir peserta 18 orang dan tanda tangan peserta 25 orang. Dari 44 CPNS yang bermasalah, dari formasi Strata satu 28 orang dan formasi D2/D3 16 orang.
Surat Fax yang ditanda tangani Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian, Bambang Chrisnadi, Sh, M.si tersebut menyatakan, penetapan 44 NIP CPNS dapat dipertimbangkan setelah mendapat klarifikasi dari Tim Pusat. Tim itu, Kementerian PAN dan RB dan BKN, Inspektorat Provinsi Sulsel dan Inspektorat Kabupaten Selayar.
Penerimaan CPNS Kabupaten Selayar banyak mengalami kejanggalan, hal tersebut diungkapkan Sekretaris LSM Matrass Selayar, Bahktiar, Minggu (10/4). Ia mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan 9 Maret lalu, untuk dilakukan pencocokan LJK dan Absensi peserta CPNS dan terbukti 44 orang bermasalah berkasnya. Ref : upeks