Pemerintah pusat sudah merancang tahapan penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang akan dilakukan selama berlangsungnya masa jeda alias moratorium penerimaan CPNS yang resmi dimulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.
Tahap awal, seluruh gubernur diminta memediasi proses mutasi PNS antar kabupaten/kota yang berada di wilayahnya masing-masing. Sebuah kabupaten/kota yang kelebihan PNS harus menguranginya, dengan memutasikannya ke kabupaten/kota yang kekurangan pegawai. “Nah, gubernur yang memediasi ini, sehingga nantinya ada keseimbangan jumlah pegawai di seluruh daerah,” terang Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (7/9).
Sebelum melakukan langkah mutasi pegawai antarkabupaten/kota, masing-masing bupati/walikota juga harus memastikan berapa jumlah kebutuhan pegawai di daerahnya yang ideal. Data ini menjadi dasar pemutasian antardaerah. Begitu sudah selesai, data dan proses mutasinya harus diserahkan ke pemerintah pusat. Termasuk data misalnya jika masih juga ada kekurangan pegawai di suatu daerah.
“Kita minta berapa kebutuhan pegawai. Data harus sudah dikirim paling lambat akhir 2012, sehingga masih ada waktu,” ujar Gamawan. Begitu data sudah terkumpul, proses rekrutmen CPNS pascaberakhirnya moratorium, sudah jelas berapa CPNS yang harus direkrut.
Nantinya, lanjut Gamawan, Tim Reformasi Birokrasi di pusat yang akan mengolah data-data dari daerah dimaksud. “Ada Tim Pengarah yang akan mengambil keputusan,” terangnya.
Dijelaskan, untuk daerah baru hasil pemekaran, juga tidak boleh merekrut CPNS. Bila ada kekurangan pegawai, daerah baru itu bisa minta daerah induk, atau daerah tetangga lainnya dalam satu provinsi. “Boleh merekrut yang baru, misal tidak tersedia di induk atau daerah lain. Itu pun khusus misalnya tenaga medis, dokter, perawat, sipir, atau yang mendesak lainnya,” kata mantan bupati Solok itu. Ref : sam/jpnn