Gara-gara banyak PNS yang akan memasuki masa purna tugas (pensiun), Pemprov Jatim mengajukan kuota 1.000 orang untuk penerimaan CPNS tahun 2011 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim Akmal Boedianto, Rabu (15/6) mengatakan, permintaan kuota 1.000 PNS itu mengacu pada pengajuan yang dilakukan 51 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
“PNS yang pensiun tahun ini mencapai 1.228 oran. Idealnya tahun ini, kami harus menerima 1.000 pegawai baru untuk menggantikan mereka yang pensiun. Tapi itu semua tergantung keputusan dari pusat,” katanya.
Menurut dia, pemprov saat ini memang mengalami krisis pegawai untuk lima tahun ke depan, karena jumlah PNS yang pensiun mulai tahun 2011 hingga 2015 mencapai 6.220 orang. Sedangkan, rata-rata penerimaan pegawai tiap tahun hanya sekitar 300 orang.
Berdasarkan data rekapitulasi prediksi pensiun BKD Jatim, tahun 2011 sebanyak 1.228 PNS purna tugas, kemudian tahun 2012 (1.252 pegawai), 2013 (1.212 pegawai), 2014 (1.221 pegawai) dan 2015 mencapai 1.307 PNS pensiun. Jumlah tersebut cenderung bertambah jika ada PNS yang mengundurkan diri, dipecat atau meninggal dunia.
“Kondisi itu juga ditambah dengan tidak adanya pegawai honorer di semua SKPD, karena sejak tahun 2009 Pemprov Jatim sudah meniadakan pegawai honorer daerah,” ujarnya.
Saat ini total jumlah PNS di lingkungan Pemprov Jatim sebanyak 23.045 orang dengan rata-rata penerimaan PNS tiap tahun hanya 300 orang, sedangkan tahun lalu Jatim hanya mendapat kuota sekitar 380 pegawai.
Masalah lain yang saat ini dihadapi oleh Jatim adalah minimnya dokter spesialis, padahal salah satu program utama Pemprov Jatim adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Tahun lalu kita mendapat jatah 10 dokter spesialis, tapi tak satupun masyarakat yang mendaftar,” tuturnya.
Akibat tidak ada yang mendaftar, maka jatah dokter spesialis diberikan kepada dokter umum yang semula berjumlah 22 menjadi 32 orang. “Sebelumnya kami sudah konsultasi dengan pihak Kemenpan dan disetujui,” imbuhnya.
Upaya lain untuk menarik minat para dokter spesialis untuk mendaftar sebagai CPNS, pihak BKD akan memberikan jalur khusus berupa bebas tes, cara ini dilakukan jika memang tidak ada yang mendaftar.
Jika nantinya tetap tidak ada yang mendaftar maka jatah dokter spesialis akan kembali dilimpahkan ke dokter umum. Salah satu kendala sulitnya mendapat dokter spesialis karena salah satu syaratnya berusia maksimal 35 tahun.
Selain itu, jarang ada dokter spesialis yang mau ditempatkan di RS milik Pemprov yang ada di daerah.(nurqomar/dms)-poskota