Pemerintah Kota Salatiga saat ini tengah menunggu proses keluarnya Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk para CPNS 2010 yang diterima. Hingga sampai saat ini pemkot belum mengetahui kejelasan kapan NIP tersebut akan keluar dan para CPNS perekrutan tahun 2010 itu mulai bekerja.
“Saat ini pemkot masih menunggu NIP yang akan dikeluarkan BKN, sesuai aturan CPNS mulai bekerja terhitung per 1 April dan per 1 Oktober,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kota Salatiga Drs Prasetiyo Ichtiarto MSi, Rabu (23/2).
Meski demikian, Pemkot Salatiga menjamin bahwa para CPNS yang lolos seleksi bakal menerima Surat Keputusan (SK) dan mendapatkan NIP dari BKN. Dikemukakan, beberapa hari lalu, memang ada dua berkas yang dikembalikan ke BKD Salatiga karena ada persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi.
Hal itulah yang menjadikan proses pengurusan dan pemberian NIP bisa bertambah lama. Saat ditanya mengenai perekrutan CPNS mandiri yang diduga menjadi ganjalan turunnya NIP dari BKN, Prasetiyo membantahnya.
Mantan Kabid Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tersebut menandaskan, Pemkot Salatiga menjamin prosesnya telah berjalan transparan dan tidak ada KKN.
Sudah Dikirim
Dalam suatu kesempatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Salatiga Drs H Amien Singgih menjelaskan, proses permohonan NIP untuk para CPNS 2010 telah dikirimka ke BKD Regional Yogyarakarta. Selain mendapatkan NIP, para CPNS 2010 nanti juga akan mendapatkan SK tentang instansi di mana mereka akan ditempatkan.
“Mereka natinya akan disebar ke berbagai instansi yang ada di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Salatiga,” paparnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Kota Salatiga Elysabeth Dwi Kurniasih SH MSi mengemukakan, saat inii Dewan tengah menunggu apakah mereka yang diterima dalam CPNS 2010 tersebut akan mendapatkan NIP dari BKN. Bila ternyata NIP tidak akan keluar, maka Dewan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) CPNS.
“Kalau nanti NIP ternyata tidak akan keluar, Dewan juga akan meminta Wali Kota untuk bertanggungjawab,” tandas Elysabeth.
Anggota Dewan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengungkapkan, dari awal Dewan tidak setuju bila pelaksanaan CPNS 2010 dilaksanakan secara mandiri. Dewan menginginkan agar pelaksanaannya menginduk kepada Pemerintah Provinsi Jateng. Jadi, bila ada hal-hal yang tidak diinginkan, maka yang akan bertanggungjawab adalah Gubernur atau Pemprov Jateng. Ref : ( Basuni Hariwoto / CN26 / JBSM )-suara merdeka