Pemkab Lumajang saat ini masih kekurangan staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengisi kekosongan tenaga di sejumlah Satuan Kerja (Satker). Hal ini sesuai kajian yang dilakukan, bahwa sejumlah Satker memang kekurangan tenaga.
Hal ini diakui Drs Suprapto Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM Lumajang, Senin (6/2/2012), yang mengatakan bahwa sesuai kajian yang dilakukan jajarannya masih banyak kebutuhan PNS yang belum terisi.
Dicontohkannya, untuk tenaga penyuluh pada Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lumajang dan kekurangan tenaga guru yang tersebar di berbagai sekolah di Kota Pisang ini.
Dari kajian yang dilakukannya Pemkab Lumajang masih membutuhkan 2500 PNS baru. Meski kekurangan ini tidak bisa secepatnya ditutupi dengan melakukan rekrutmen CPNS, karena keputusan moratorium yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
”Dan jalan keluarnya adalah, Pemkab Lumajang sejauh ini terus mendorong optimalisasi kinerja dan kompetensi tenaga PNS yang ada, agar efektif dan efisien,” kata Drs Suprapto.
Dari seluruh kajian yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, menurut Drs Suprapto, Pemkab Kota Pisang ini secara keseluruhan masih membutuhkan sekitar 2.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di lingkungannya.
Hal itu, menyusul kondisi luasnya wilayah Kabupaten Lumajang yang terdiri dari 21 kecamatan, serta jumlah penduduk yang mencapai 1 juta orang lebih. ”Luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang, ternyata belum seimbang dengan layanan yang diberikan,” bebernya.
Sehingga, untuk menyeimbangkan tingkat pelayanan kepada masyarakat maka idealnya tenaga PNS di lingkungan Pemkab Lumajang ditambah. Sejauh ini, ujarnya, Pemkab Lumajang masih kekurangan sekitar 2.500 tenaga PNS untuk melayani 1 juta lebih penduduk.
Kekurangan tersebut mengacu pada rumus yang dipakai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) yang disesuaikan dengan jumlah penduduk yang menjadi patokan dalam menghitung berapa tenaga PNS yang dimiliki.
”Kekurangan itu, melalui kajian yang kami lakukan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26 Tahun 2009 tentang tata cara perhitungan analisa kebutuhan pegawai, ” urai Drs Suprapto.
Hanya sayangnya, hingga saat ini masih belum ada penambahan pegawai. Sementara, setiap tahun jatah rekrutmen PNS sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan, setiap tahun jumlah PNS yang pensiun juga cukup banyak. Akibatnya, setiap tahun jumlah PNS terus berkurang.
Saat ini, diakui Drs Suprapto, kekurangan guru SD saja, sesuai hitungan global mencapai 900 orang. Sehingga meski terlihat cukup besar namun di sejumlah sekolah masih terdapat kekurangan guru.
Cara yang ditempuh, dicontohkan Suprapto, adalah dengan mengatur kompetensi dan kinerja guru sesuai jam mengajarnya. Hal ini, untuk menutupi kebutuhan guru di sekolah lainnya, semisal untuk guru SMP yang telah mengantongi sertifikasi dengan jam mengajar kurang.
”Belum lagi tenaga di Satker lainnya. Harapannya pada 2012, Pemerintah Pusat memberikan kuota tenaga PNS sesuai dengan kebutuhan Pemkab Lumajang. Namun, dengan moratorium sesuai SKB Kementerian PAN sampai Desember 2012, tampaknya rekrutmen sulit untuk dilaksanakan. Karena yang punya kewenangan untuk memberikan formasi adalah dari Kementerian PAN,” jlentrehnya. Ref : her/ipg/suarasurabaya.net