Pemda DKI Diminta Mengangkat TLD Menjadi CPNS

By gladwin | March 29, 2011

Pemda DKI Jakarta diminta segera mengangkat 37 honorer Tenaga Lapangan Pendidikan Masyarakat/Dikmas (TLD) menjadi CPNS guru pendidikan non formal maupun pamong belajar. Terlebih lagi, 37 TLD itu sudah diusulkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk diangkat.

Menurut anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaya Purnama, 37 TLD itu tentunya sudah memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. “Kan surat dari Kadis Diknas DKI Jakarta dan Dirjen PMPTK sudah jelas. Jadi 37 orang TLD tersebut langsung diangkat menjadi CPNS. Kalau masih kurang, baru diadakan seleksi lagi,” kata Basuki di Gedung Senayan, Selasa (29/3).

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Kadis Diknas, Sekda, dan Dirjen PMPTK telah menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN&RB No 5 Tahun 2010 tentang pendataan honorer kategori satu. Hanya saja timbul permasalahan ketika Sekda melalui SE No 20/SE/2010 tanggal 23 Juli 2010 tidak mengakomodir tenaga honorer yang dibiayai APBN seperti TLD.

Padahal, Kadis Diknas DKI Jakarta melalui Surat No 5515/082.71 tanggal 16 Agustus 2010 telah menyampaikan usulan data tenaga honorer TLD untuk masuk kategori satu sebanyak 37 orang dari 41 orang.

“Hal itulah yang kami pertanyakan pada gubernur. 37 TLD itu kan sudah dinyatakan memenuhi persyaratan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, tapi kok belum diangkat menjadi CPNS,” ujar kader Golkar ini.

Bagaimana status empat TLD lainnya? Menurut Basuki, tiga TLD belum masuk database BKN, namun sudah memenuhi syarat PP 48 dan satu TLD tidak sesuai dengan kedua PP tersebut.

“Dirjen PMPTK dalam surat edarannya tanggal 16 Agustus 2010) menyebutkan, TLD dapat mengisi formasi jabatan sebagai staf pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Suku Dinas Dikmen Kota Administratif/Kabupaten, guru pendidikan non formal dan Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menghambat pengangkatan CPNS 37 TLD tersebut,” pungkasnya. (Esy/jpnn)