Menteri PAN Akan Selidiki Seleksi CPNS Sumut

By gladwin | February 17, 2011

Berdasarkan laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), terdapat di sekitar 40 kabupaten/kota, ada dugaan kecurangan perekrutan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga hal ini kini menjadi masalah di masyarakat.

Menurut keterangan diperoleh dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), akan diturunkan tim penyelidik untuk memverifikasi dugaan kecurangan itu.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan dan RB, Ramli Naibaho, mengatakan, “Ada di sekitar 40 daerah kecurangan perekrutan CPNS. Untuk itu, dalam minggu ini diturunkan tim verifikasi ke daerah yang bermasalah. Mudah-mudahan dalam dua minggu lagi sudah ada laporan dari tim kita,” katanya, malam ini.

Dijelaskannya, daerah yang akan diverifikasi diantaranya di 6 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 8 kabupaten/kota di Jambi, 2 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, 2 kabupaten/kota di Maluku, 3 kabupaten/kota di Jawa Tengah, dan 4 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.

Selain itu juga di Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Tengah, Banten, dan Jawa Barat, masing-masing di satu kabupaten/kota.

Namun, Ramli menolak menyebutkan nama kabupaten/kota tersebut karena itu masih dugaan dan harus dibuktikan terlebih dahulu. Jenis laporan pelanggaran yang diterima yakni adanya peserta yang dinyatakan lolos ujian tanpa mengikuti proses seleksi, rekayasa nilai ujian, dan adanya nepotisme. Jika ada laporan suap, ia mengatakan itu merupakan kewenangan dari kepolisian. “Untuk itu kita verifikasi dahulu semua laporan ini,” katanya.

Ramli mengatakan proses seleksi CPNS seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB E.E. Mangindaan mengatakan pihaknya akan menindak tegas kecurangan yang terjadi dalam proses seleksi CPNS.

“Kalau terbukti ada pihak yang melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau ada unsur kriminal, tentunya masuk ranah pidana. Kalau kesalahan administratif, juga ada aturannya,” katanya.

Mangindaan mengatakan pemerintah tidak akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS di daerah yang masih dinyatakan bermasalah. “Untuk daerah yang masih dinyatakan bermasalah, saya minta proses pemberkasan NIP mereka ditunda dulu,” katanya.

Mangindaan menegaskan penerimaan CPNS di daerah harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, obyektif, dan tidak diskriminatif. Panitia pengadaan CPNS harus dapat menghindari intervensi dari pihak manapun. Ref : Waspada