Lowongan Kerja DPD RI – informasicpnsbumn.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI atau Utusan Daerah adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
PENGUMUMAN PENERIMAAN STAF AHLI KOMITE III DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia – DPD RI sedang membuka kesempatan berkarir kepada Warga Negara Indonesia tercinta dengan mengisi posisi lowongan sebagai berikut :
- STAF AHLI KOMITE III DPD RI
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berusia minimal 28 Tahun
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
- Berpendidikan Terakhir minimal strata 1 (S1) dengan pengalaman kerja minimal 10 Tahun atau strata 2 (S2) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun atau strata 3 (S3) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun
- Dengan minimal IPK 3,00 untuk lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau minimal IPK 3,25 untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta
- Menguasai bahasa Indonesia dengan baik (lisan atau tulisan)
- Menguasai bahasa inggris dengan baik (lisan atau tulisan) dan memiliki nilai minimal TOEFL 450 yang ditunjukkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
- Dapat mengoperasionalkan komputer (aplikasi office, Internet)
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/swasta
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Membuat pernyataan di atas meterai bersedia menjalankan kewajiban dan memperoleh hak bagi staf ahli Komite sebagaimana di atur dalam surat Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI
- Mengikuti proses assessment yang dilakukan oleh Komite III DPD RI
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Khusus:
- Calon Staf Ahli Komite III DPD RI harus mempunyai kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan yang berkaitan dengan lingkup tugas Komite III DPD RI, yaitu :
- Pendidikan;
- Agama;
- Kebudayaan;
- Kesehatan;
- Pariwisata;
- Pemuda dan Olah Raga;
- Kesejahteraan Sosial;
- Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak;
- Tenaga kerja dan Transmigrasi;
- Ekonomi Kreatif;
- Adminsistrasi Kependudukan / Pencatatan Sipil;
- Pengendalian Penduduk/ Keluarga Berencana; dan
- Perpustakaan.
- Kemampuan analisis terhadap keputusan/produk yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan daerah sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
- Mengidentifikasi, memahami dan menganalisa isu-isu kedaerahan yang berkembang menjadi isu nasional sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
- Dapat menyampaikan telaah/hasil kajian mengenai kebijakan/permasalahan yang sedang berkembang sesuai dengan lingkup tugas Komite III DPD RI
- Kemampuan analisis terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD RI secara umum
Tata Cara Pendaftaran
Surat lamaran disampaikan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI Up. Sekretariat Komite III DPD RI d/a Jl. Jenderal Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat 10270 paling lambat tanggal 30 November 2015, dengan melampirkan :
- Daftar riwayat hidup ditandatangani oleh yang bersangkutan
- Foto copy ijazah yang telah dilegalisir (dengan keterangan) dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bersangkutan
- Foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Tanda bukti berbadan sehat dan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/swasta
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Pas foto 4 x 6 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
- Pas foto 2 x 3 = 3 lembar, berwarna dengan latar belakang merah
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai sebagaimana dimaksud dalam persyaratan umum staf ahli Komite III DPD RI
Catatan :
- Proses seleksi (assessment) calon Staf Ahli dilakukan oleh Komite III DPD RI sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Komite III DPD RI
- Calon staf ahli terpilih, oleh Komite III DPD RI ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI.
- Pengangkatan staf ahli yang telah ditetapkan oleh Keputusan Sekretaris Jenderal DPD RI tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran, kecuali apabila diberhentikan berdasarkan rekomendasi Komite III.
- Rekrutmen Staf Ahli Komite III DPD RI ini tidak dipungut biaya.
- Sumber
Info Lowongan Kerja Komite III DPD RI persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat…