Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan – Anggota Dewan Pengawas dan Direksi

By gladwin | November 7, 2015

Lowongan Kerja Dewan Pengawas BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Pengumuman Rekrutmen Anggota Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dan Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN Pasal 6 s.d. Pasal 12. Keberadaan DJSN dikukuhkan dengan PerPres No. 44 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, serta denganKepPres No. 110/M Tahun 2008 tentang pengangkatan Ketua dan Anggota DJSN. Perubahan Status Keanggotaan DJSN diatur dalam KepPres No. 115/M Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan KepPres No. No. 73/M Tahun 2011 tentang Penghentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah penyelenggara Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) membuka kesempatan berkarir kepada Warga Negara Indonesia tercinta untuk menduduki posisi jabatan sebgaai berikut :

Anggota Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dan Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan yang mas Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial
  • Berusia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun pada tanggal 31 Desember 2015
  • Tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik
  • Tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjadi terdakwa dalam proses peradilan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan
  • Berijazah oaling rendah Strata 1
  • Untuk calon anggota Dewan Pengawas, memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen khususnya di bidang pengawasan minimal 5 (lima) tahun
  • Untuk calon anggota Direksi memiliki :
  • Kompetensi di bidang Ekonomi, Keuangan, Perbankan, Aktuaria, Perasuransian, dana pensiunm teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan/atau hukum
  • Pengalaman manajerial minimal 5 (lima) tahun dalam memimpin entitas, unit kerja dan /atau organisasi profesi

Persyaratan Dokumen :

  • Formulir pendaftaran.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Pasfoto berwarna terbaru 4 (empat) lembar ukuran 4×6.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi tanda terima penyerahan SPT tahun 2012, 2013, dan 2014.
  • Fotokopi tanda terima penyerahan LHKPN bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara.
  • Fotokopi ijasah dan transkrip nilai dari perguruan tinggi pemberi gelar.
  • Untuk Direksi:
    • a. Sertifikat kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, atau hukum, atau surat keterangan berpengalaman kerja di bidang pengelolaan jaminan sosial dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja; dan
    • b. surat keterangan berpengalaman kerja di tingkat manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
  • Untuk Dewan Pengawas, sertifikat kompetensi di bidang pengawasan, atau surat keterangan berpengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang pengawasan dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan sedang atau pernah bekerja.
  • Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kesediaannya untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya selama menjabat anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi.
  • Surat pernyataan dari yang bersangkutan mengenai kebenaran dokumen yang diserahkan.

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada jam 09.00-17.00 WIB.
  • Setiap orang hanya dapat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Kesehatan.
  • Setiap pendaftar wajib mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Format formulir dapat diambil secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan atau diunduh melalui laman www.djsn.go.id.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan masing-masing sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh organisasi pemberi kerja di tingkat nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Calon anggota Direksi mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung, atau melalui pos tercatat ke alamat :

Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan
atau melalui e-mail ke alamat: [email protected]

Catatan:

  • Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB.
  • Pendaftaran diterima paling lambat diterima pada tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB.
  • Pendaftar melalui e-mail wajib menyerahkan surat pernyataan asli mengenai kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp6000 kepada Panitia Seleksi BPJS Ketenagakerjaan pada saat mengikuti tes kompetensi bidang.
  • Hasil seleksi administratif diumumkan pada tanggal 23 November 2015 di media cetak nasional dan laman www.djsn.go.id.
  • Sumber

Info Lowongan Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat..