Lowongan Kerja Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR

By gladwin | April 19, 2018

Rekrutmen Anggota Badan Pengatur Jalan Tol – informasicpnsbumn.com – Badan Pengatur Jalan Tol – BPJT merupakan sebuah lembaga yang mengatur jalan tol di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 295/PRT/M/2005 tanggal 28 Juni 2005, untuk mendorong terwujudnya percepatan penyelenggaraan jalan tol dengan melibatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah dan Badan Usaha. Tugas utama BPJT adalah melaksanakan perbaikan manajemen pengusahaan jaln tol sekaligus melakukan percepatan pembangunan jalan tol yang telah dicanangkan oleh Pemerintah.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi :

  • Calon Anggota BPJT periode jabatan tahun 2018 – 2022.

Jabatan yang akan diisi melalui seleksi ini adalah:

  • Anggota BPJT dari unsur Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (kode jabatan: BPJT-01)
  • Anggota BPJT dari unsur Pemerintah Kementerian Keuangan (kode jabatan: BPJT-02)
  • Anggota BPJT dari unsur Pemangku Kepentingan merupakan wakil dari Asosiasi Profesi (kode jabatan: BPJT-03)
  • Anggota BPJT dari unsur Masyarakat merupakan wakil dari Akademisi (kode jabatan: BPJT-04).

1. Anggota dari seluruh unsur Pemerintah

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  • Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
  • Mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan dan/atau keuangan dan/atau komersial
  • Tidak bekerja pada kegiatan usaha jalan tol serta usaha lain yang terkait
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun per tanggal 01 Mei 2018
  • Tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris atau pegawai pada Badan Usaha
  • Tidak menjadi pengurus partai politik
  • Jabatan dan pangkat yang dipersyaratkan:
    • i. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b)
    • ii. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator paling singkat 2 (dua) tahun
    • iii. Apabila berasal dari pejabat fungsional tertentu, minimal memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b) dalam jenjang Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar yang akan diukur melalui assessment center, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR
  • Pendidikan minimal S1, dan diutamakan S2 terkait bidang Jalan & Jembatan untuk calon anggota unsur Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Pendidikan minimal S1, dan diutamakan S2 terkait bidang Keuangan untuk calon anggota unsur Pemerintah Kementerian Keuangan
  • Semua unsur penilaian prestasi kerja untuk tahun 2016 dan 2017 sekurang-kurangnya bernilai Baik
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir (2017)
  • Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2 (dua) tahun terakhir
  • Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon yang termasuk dalam Wajib LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi calon yang bukan termasuk dalam Wajib LHKPN sesua i dengan ketentuan yang berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/ instansi yang berwenang
  • Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti rangkaian seleksi
  • Bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, bila diterima sebagai Anggota BPJT
  • Menyatakan bahwa semua dokumen dan isian yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pelamar mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

2. Anggota dari seluruh unsur Pemangku Kepentingan wakil dari Asosiasi Profesi

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  • Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
  • Mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan dan/atau keuangan dan/atau komersial, diutamakan di bidang jalan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun per tanggal 01 Mei 2018
  • Tidak menjadi pengurus partai politik
  • Memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar yang akan diukur melalui assessment center, penulisan makalah, presentasi , dan wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR
  • Pendidikan minimal S1, dan diutamakan S2 bidang yang terkait dengan tugas dan fungsi BPJT
  • Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2 tahun terakhir
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/ instansi yang berwenang
  • Mendapatkan rekomendasi Asosiasi Profesi terkait
  • Mempunyai referensi pengalaman kerja profesional di bidang jalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam kurun waktu 2012 – 2017
  • Dalam hal pendaftaran calon anggota ybs berstatus sebagai PNS:
    • 1. Bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, bila diterima sebagai Anggota BPJT
    • 2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir (2017)
    • 3. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2 (dua) Tahun Terakhir
    • 4. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon yang termasuk dalam Wajib LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi calon yang bukan termasuk dalam Wajib LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyatakan bahwa semua dokumen dan isian yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pelamar mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

3. Anggota dari seluruh unsur Masyarakat (Akademisi)

Persyaratan :

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia
  • Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
  • Mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam bidang jalan dan/atau keuangan dan/atau komersial, diutamakan di bidang manajemen keuangan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
  • Usia maksimum adalah 60 (enam puluh) tahun per tanggal 01 Mei 2018
  • Tidak menjadi pengurus partai politik
  • Memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar yang akan diukur melalui assessment center, penulisan makalah, presentasi, dan wawancara yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR
  • Pendidikan minimal S1, dan diutamakan S2 bidang keuangan
  • Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2 Tahun Terakhir
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/ instansi yang berwenang
  • Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Yang Berwenang
  • Dalam hal pendaftaran calon anggota ybs berstatus sebegai PNS:
    • 1. Bersedia diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, bila diterima sebagai Anggota BPJT
    • 2. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 (satu) tahun terakhir (2017)
    • 3. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) 2 (dua) Tahun Terakhir
    • 4. Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon yang termasuk dalam Wajib LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) bagi calon yang bukan termasuk dalam Wajib LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyatakan bahwa semua dokumen dan isian yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Pelamar mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Persyaratan berkas lamaran :

  1. Daftar Riwayat Hidup (CV) yang diisi lengkap sesuai dengan format Lampiran 1.B sebanyak 4 (empat) rangkap
  2. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) buah yang ditempel pada Daftar Riwayat Hidup (CV)
  3. Surat Pernyataan tidak pernah memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota Partai Politik yang dibubuhi materai Rp 6.000,- sesuai dengan format Lampiran 1.C
  4. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan format Lampiran 1.D
  5. Surat Pernyataan Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan memberikan ijin untuk mengikuti rangkaian seleksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan format lampiran 1.E.1 (untuk PNS)
  6. Surat Pernyataan Pejabat yang menyatakan memberikan ijin untuk mengikuti rangkaian seleksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan format lampiran 1.E.2 (untuk Non PNS)
  7. Surat Keterangan sehat jasmani/rohani dari Dokter Pemerintah (paling lama 30 hari kalender dari tanggal 6 April – 6 Mei 2018)
  8. Fotocopy SPT 2 (dua) tahun terakhir
  9. Fotocopy Tanda Terima LHKPN/LHKASN terakhir.

Pengiriman Lamaran

Pengiriman berkas persyaratan administrasi ditujukan kepada:

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
d/a Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tatalaksana
Sekretariat Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Gedung Utama Lantai 8)
Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12110

Catatan :

  • Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
  • Batas Penyerahan Berkas lamaran paling lambat tanggal 23 April 2018 pukul 14.00 WIB.
  • Pengumuman selengkapnya, silakan menuju laman : Sumber

Info Rekrutmen Anggota Badan Pengatur Jalan Tol persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat..