Lowongan CPNS Kementerian Luar Negeri

By gladwin | July 10, 2021

Lowongan CPNS Kemlu – informasicpnsbumn.com – Kementerian Luar Negeri – Kemlu – Deplu adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu). Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemeterian Luar Negeri RI Formasi Tahun 2021

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan RI di Luar Negeri.

UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN) :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan

Jabatan :

  • Diplomat
  • Penata Kanselerai
  • Pranata Informasi Diplomatik
  • Perancang Peraturan Perundang-undangan
  • Perencana
  • Analis SDM Aparatur
  • Asesor SDM Aparatur
  • Arsiparis
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Auditor
  • Analis Kelembagaan
  • Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
  • Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  • Analis Organisasi
  • Analis Pengembangan Kompetensi
  • Analis Bangunan dan Perumahan
  • Penyusun Kurikulum, Modul dan Bahan Ajar
  • Analis Diklat
  • Analis Kompetensi Tenaga Pengajar

Kriteria Pelamar

  • a. Formasi Khusus Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” /Cumlaude adalah formasi untuk pelamar dengan kriteria:
    • 1) telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) yang mendapatkan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
    • 2) telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) dari perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
  • b. Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah formasi untuk pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
    • 1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan
    • 2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  • c. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas adalah formasi untuk pelamar penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan dibuktikan dengan:
    • 1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan
    • 2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  • d. Formasi Umum adalah formasi untuk pelamar yang tidak termasuk pada kriteria formasi khusus sebagaimana dijelaskan dalam huruf a, b, dan c di atas, dengan kriteria:
    • 1) telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) dan memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan
    • 2) telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sarjana (S-1) dari perguruan tinggi luar negeri dan memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia minimal 18 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan berusia maksimal 35 tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  • Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.
  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftaran secara daring dibuka pada tanggal 30 Juni 2021 pukul 21.00 WIB dan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB

Catatan :

  • Seluruh pelamar seleksi CPNS Kementerian Luar Negeri wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman ini dan pengumuman-pengumuman selanjutnya. Kesalahan dalam menjalani tiap tahapan seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.
  • Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021 tidak mengadakan surat-menyurat dan memungut biaya apa pun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
  • Kelulusan pelamar adalah hasil upaya dan prestasi pelamar sendiri. Dalam hal terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Pelamar, keluarga, dan/atau pihak lain dilarang memberikan sesuatu kepada Panitia Seleksi dan/atau pihak-pihak terkait rangkaian seleksi dalam bentuk apa pun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan.
  • Pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan menyebabkan pelamar digugurkan kelulusannya.
  • Seluruh pelamar diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021 hanya dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
  • Bagi pelamar yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pelamar yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan GUGUR.
  • Dalam hal pelamar telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan Seleksi, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Bentuk-bentuk pelanggaran dimaksud antara lain dan tidak terbatas pada tindakan plagiarisme, mencontek, menggunakan joki, memalsukan dokumen, berbicara dengan orang lain di tengah pelaksanaan tes, merekam dan/atau menyebarkan sebagian atau keseluruhan isi tes, serta membuka aplikasi atau portal lain selain yang ditentukan oleh Panitia Seleksi pada saat ujian.
  • Panitia Seleksi hanya menggunakan hasil tes yang dilakukan oleh Panitia Seleksi atau pihak lain yang ditunjuk dalam rangkaian kegiatan Seleksi. Hasil dari tes-tes sejenis di luar rangkaian Seleksi CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2021 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
  • Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    Pengaduan pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021 hanya diterima pada alamat surat elektronik: [email protected]
  • Permohonan informasi dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik: [email protected]

Info Lowongan CPNS Kemlu persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat