Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan

By gladwin | July 10, 2021

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes / Depkes)
Formasi Tahun Anggaran 2021

Pesan Sponsor !..Tes SKD CPNS akan dilakukan dengan sistem CAT. Bahan latihan CAT CPNS : Klik Disini

Lowongan CPNS Kemenkes – informasicpnsbumn.com – Kementerian Kesehatan – Kemenkes / Depkes adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes). Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

CPNS Kemkes 2021-2

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam pembangunan kesehatan dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan Tahun 2021 yang akan ditugaskan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia

Formasi Jabatan CPNS Kementerian Kesehatan 2021

Alokasi kebutuhan berjumlah 3.799 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) yang terdiri dari Tenaga Kesehatan sejumlah 2.963 (dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga), Tenaga Teknis sejumlah 638 (enam ratus tiga puluh delapan) dan Tenaga Dosen sejumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Ketentuan batas usia:
    • a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id
    • b. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id, khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama
    • c. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a dan b di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan de ngan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasi onal Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya
  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS
  • Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian emaildan browsing/searching internet)
  • Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
  • Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:
    • a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi atau
    • b. Pangkalan data (database) BAN-PT
  • Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku)

Tata Cara Pendaftaran

Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi berikut ini :

Catatan :

  • Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 sama sekali tidak dipungut biaya
  • Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia Seleksi, sehingga peserta diimbau tidak melayani tawarantawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai Calon PNS
  • Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap kebutuhan dan instansi yang dipilih
  • Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuanperaturan perundang-undangan
  • Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan CPNS dibebankan pada pelamar
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi di kemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan dan dapat digantikan oleh peserta lainnya dari peringkat tertinggi di bawah peserta yang dibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id
  • Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya
    Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS
  • Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar
  • Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
  • Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui laman https://casn.kemkes.go.iddan https://sscasn.bkn.go.id
  • Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat membaca dan memahami Frequently Asked Questions (FAQ) di laman https://casn.kemkes.go.id
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kem enterian Kesehatan Tahun 2021 dapat menghubungi:
    • Halo Kemkes 1500567 atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman https://casn.kemkes.go.id
    • Email [email protected] untuk pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021.

Info Lowongan CPNS Kemenkes persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat..