Lowongan CPNS Kabupaten Demak

By gladwin | September 11, 2014

PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil / Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS / CASN)
Pemerintah Kabupaten Demak (Pemkab Demak)
Formasi Tahun Anggaran 2014

Lowongan CPNS Kab Demak – informasicpnsbumn.com – Kabupaten Demak – Demak Kab adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Demak. Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa di barat, Kabupaten Jepara di utara, Kabupaten Kudus di timur, Kabupaten Grobogan di tenggara, serta Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di sebelah barat. Kabupaten Demak memiliki luas 897,43 km² dan berpenduduk 1.055.579 jiwa (2010).

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Demak – Pemkab Demak akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kabupaten Demak 2014

NoJABATANPEDIDIKANGOL./RUANGALOKASI
TENAGA KEPENDIDIKAN28
1Guru Kelas PertamaS.1 PGSDIII/a18
2Guru Penjasorkes PertamaS.1 PenjasorkesIII/a3
3Guru Pendidikan Agama Islam PertamaS.1 PAIIII/a3
4Guru Teknik Sepeda Motor SMK PertamaS.1 Pendidikan Teknik MesinIII/a1
5Guru Teknik Kendaraan Ringan SMK pertamaS.1 Pendidikan OtomotifIII/a2
6Guru Teknik Permesinan SMK PertamaS.1 Pendidikan Teknik MesinIII/a1
TENAGA KESEHATAN12
1.Dokter PertamaDokterIII/b3
2.Bidan pelaksanaDIII Bidan + SIP/STR/SIBII/c2
3.Perawat pertamaS.1 Keperawatan + NERSIII/a2
4.Perawat Gigi pelaksanaDIII Perawat GigiII/c1
5.Asisten Apoteker pelaksanaDIII FarmasiII/c2
6.Fisioterapis pelaksanaDIII FisioterapiII/c1
7.Teknis Elektromedis pelaksanaDIII Teknik ElektromedikII/c1
TENAGA TEKNIS / ADMINISTRASI15
1.Perancang Peraturan Perundang – Undangan pertamaS.1 Ilmu HukumIII/a1
2.Analis Kepegawaian pertamaS.1 Administrasi NegaraIII/a2
3.Pranata Komputer pertamaS.1 Teknik Informatika/Sistem InformasiIII/a1
4.Analis Kependudukan dan Pencatatan SipilS.1 Ilmu KomunikasiIII/a1
5.Analisis Pemberdayaan Perempuan dan AnakS.1 PsikologiIII/a1
6.Analis Mutu Hasil PerikananS.1 PerikananIII/a1
7.Analis PembangunanS.1 Teknik PlanologiIII/a1
8.Analis Pajak / Retribusi DaerahS.1 Ekonomi ManajemenIII/a1
9.Verifikator KeuanganDIII Ekonomi AkuntansiII/c2
10.Pengelola Informasi dan DokumentasiDIII Manajemen InformatikaII/c1
11.Analis Kebijakan pertamaS.1 Semua Jurusan Kecuali Pendidikan / KesehatanIII/a2
12.Auditor pertamaS.1 Semua JurusanIII/a1
Kecuali Pendidikan / Kesehatan
 Jumlah55

PERSYARATAN UMUM.

  • Warga Negara Republik Indonesia ;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon / Pegawai Negeri Sipil;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, S.1, Dokter Umum. Untuk formasi Dokter Umum Pertama dan Perawat Pertama IPK 3,00 (tiga koma nol-nol) dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah dan Profesi/Nersnya.
  3. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
    • Tidak buta warna;
    • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku;
  4. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Demak;
  5. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Demak, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang – kurangnya 8 ( delapan ) tahun terhitung sejak pengangkatan CPNS;
  6. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat / gugur dan tidak akan mengajukan keberatan / aduan apabila terdapat ketidak sesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
  7. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal Panselnas, satu kali kesempatan mengikuti tes dan hanya dapat memilih 1 ( satu ) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry);
  8. Formasi untuk semua jurusan tidak diperuntukkan bagi Pelamar berpendidikan Sarjana (S-1) Kependidikan dan Kesehatan.

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media Internet / online registration, dengan cara :
    • – Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran ke portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, instansi, dan password yang dipilih dan e-mail.
    • – Login ke http:// dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail, lalu mengisi formulir pendaftaran yang muncul, dan cetak tanda bukti pendaftaran.
    • – Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran online dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh) yang berisi :
    • 1. Print out (hasil cetak) bukti pendaftaran online;
    • 2. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI DEMAK, ditulis tangan sendiri, menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia sesuai contoh;
    • 3. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
    • 4. Foto copy KTP yang diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah tempat KTP dikeluarkan;
    • 5. Foto copy ijazah dan transkrip nilai (bukan merupakan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi dengan Indeks Prestasi Kumulatif ( IPK ) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol);
    • 6. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
    • 7. Foto copy SIB atau SIP atau STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
    • 8. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
      • a. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Demak;
      • b. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Demak, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
      • c. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;
      • d. Bersedia dinyatakan gugur kelulusan dan/atau bersedia dikenai sanksi gugatan secara perdata dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan apabila dikemudian hari diketahui dokumen yang dilampirkan tersebut tidak benar.
    • 9. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT. POS Indonesia yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti Ujian Tertulis dan/atau pengiriman Kartu Seleksi ( sesuai contoh )
  • – Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Demak PO. BOX CPNS KAB DEMAK 2014.
  • – Pengiriman berkas pendukung dikirim melalui PT POS Indonesia paling lambat tanggal 23 September 2014 per cap POS dan harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Demak paling lambat tanggal 26 September 2014.
  • – Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui website http://www.demakkab.go.id mulai tanggal 1 Oktober 2014.
  • Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.

PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Bahan latihan CAT : Klik Disini
2. Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan.
3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
– Asli Kartu Peserta Ujian CPNS Tahun 2014 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Asli Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku.
– Peserta yang tidak membawa persyaratan tersebut diatas, tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
– Peserta wajib mengenakan pakaian : atasan kemeja warna putih polos ( bukan kaos ) bawahan celana / rok warna hitam / gelap ( bukan jeans ), serta bersepatu.
– Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
4. Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

  1. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade) serta sesuai dengan urutan rangking per jenis formasi.
  2. Pengolahan nilai hasil ujian dan penyusunan nominasi yang dinyatakan lulus passing grade dilaksanakan oleh Panselnas.
  3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Demak melalui internet http://www.demakkab.go.id dan papan pengumuman pada Halaman BKD Kabupaten Demak dan Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.

LAIN-LAIN

  • 1. Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    • – Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli pejabat yang berwenang dan distempel instansi / lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
    • – Legalisir dengan tanda tangan hasil scan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
    • – Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.
  • 2. Seluruh proses Pengadaan CPNS tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
  • 3. Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia. Pengiriman berkas pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.
  • 4. Biaya jasa pengiriman berkas pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang besarnya sesuai indeks PT. Pos Indonesia.
  • 5. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.
  • 6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Tahun 2014 dan tidak dapat diminta kembali.
  • 7. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Demak Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.
  • Sumber

Info Lowongan CPNS Kab Demak persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat