Lowongan Kerja CPNS ESDM Formasi Pendaftaran

By gladwin | July 10, 2021

Lowongan CPNS ESDM – informasicpnsbumn.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Kementerian ESDM atau Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Kementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau biasa disebut dengan nama Menteri ESDM.

CPNS ESDM 2021

 Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian ESDM Tahun 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – ESDM kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian ESDM dengan ketentuan sebagai berikut:

UNIT PENEMPATAN ESELON I :

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
  • Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Geologi
  • Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM
  • Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
  • Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Jabatan :

  • Ahli Pertama – Analis Anggaran
  • Ahli Pertama – Analis Hukum
  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan
  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan
  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Ahli Pertama – Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  • Ahli Pertama – Arsiparis
  • Ahli Pertama – Auditor
  • Ahli Pertama – Auditor
  • Ahli Pertama – Inspektur Ketenagalistrikan
  • Ahli Pertama – Instruktur
  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Ahli Pertama – Penyelidik Bumi
  • Ahli Pertama – Penyelidik Bumi
  • Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-Undangan
  • Ahli Pertama – Perekayasa
  • Ahli Pertama – Perekayasa
  • Ahli Pertama – Perencana
  • Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer (Programmer)
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer (Programmer)
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer (Jaringan)
  • Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Pendidikan
  • Ahli Pertama – Pustakawaan
  • Ahli Pertama – Surveyor Pemetaan
  • Ahli Pertama – Widyaiswara
  • Asisten Ahli – Dosen
  • Pelaksana Pemula/Pemula – Pengamat Gunung Api
  • Pelaksana Pemula/Pemula – Pengamat Gunung Api
  • Pelaksana/Terampil – Pengamat Gunung Api
  • Pelaksana/Terampil – Pengamat Gunung Api
  • Pelaksana/Terampil – Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  • Analis Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
  • Analis Kerja Sama
  • Analis Kerja Sama
  • Analis Ketahanan Energi
  • Analis Ketenagalistrikan
  • Analis Konservasi Energi
  • Analis Organisasi
  • Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara
  • Analis Pemberdayaan Masyarakat
  • Analis Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Analis Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi
  • Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang Undangan
  • Analis Perlindungan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Analis Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
  • Jenang Kapal
  • Mualim Kapal
  • Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan
  • Pengelola Barang Milik Negara
  • Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor

Kriteria Pelamar

  • Kebutuhan Umum
  • Kebutuhan Khusus :
    • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” / cumlaude
    • Penyandang Disabilitas
    • Putra/Putri Papua/Papua Barat

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah kejuruan harus memiliki ijazah sekolah menengah kejuruan yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
    • b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
    • c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  • Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
  • Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai tanggal 30 Juni s.d. 21 Juli 2021 dengan tahap sebagai berikut:

Membuat akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)/NIK Kepala Keluarga
  • Mengisi alamat e-mail aktif
  • Membuat password dan membuat jawaban pengaman
  • Mengunggah swafoto terbaru (3 bulan terakhir)
  • Cetak Kartu Informasi Akun.

Catatan :

  • Pengumuman penerimaan dilakukan melalui laman https://casn.esdm.go.id atau www.esdm.go.id pada tanggal 30 Juni 2021.
  • Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  • Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Seleksi Pengadaan CASN KESDM Tahun 2021.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kementerian ESDM menjawab sanggahan tersebut dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
  • Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan pengadaan CASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  • Agar masyarakat atau calon pelamar tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam penerimaan CASN dimaksud dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya.
  • Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  • Pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2021 kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak dapat mendaftar menjadi Peserta Seleksi Pengadaan CASN tahun berikutnya.
  • Apabila pelamar yang sudah mendapatkan persetujuan NIP tahun 2021 dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CASN periode berikutnya.
  • Selama menjalankan proses seleksi Pengadaan CASN KESDM Tahun 2021, seluruh pelamar wajib menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing lokasi.
  • Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
  • Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://casn.esdm.go.id https://sscasn.bkn.go.id dan www.esdm.go.id.
    Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 dapat menghubungi :

    • Twitter : @casnkesdm
    • Instagram : @casnkesdm
    • Email : [email protected]
    • Call center : 136
    • Whatsapp : 081218010700 (tidak menerima panggilan seluler dan panggilan whatsapp, hanya menerima pesan whatsapp pada jam kerja) pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
  • Pengaduan Pelaksanaan Seleksi CASN KESDM pada Nomor 0812 180 10 700 (tidak menerima panggilan seluler dan panggilan whatsapp, hanya menerima pesan whatsapp pada jam kerja)

Info Lowongan CPNS ESDM persembahan informasicpnsbumn.com. Semoga bermanfaat