Info Lowongan Direktur PDAM Kota Salatiga Tahun 2011

By gladwin | May 12, 2011

Pemkot Salatiga tidak memiliki jago terkait lowongan jabatan Direktur PDAM Kota Salatiga, yang  dibuka mulai Kamis (12/5) dan pendaftarannya diumumkan lewat iklan lowongan Suara Merdeka.

Pemkot juga telah menjalin kerjasama dengan pihak Undip Semarang terkait pelaksanaan tes dan wawancara seleksi direktur PDAM yang lowong, setelah pejabat sebelumnya H Darminta SE MM mengundurkan diri.

“Pemkot tidak memiliki jago karena di kalangan pemkot sendiri tidak ada yang memiliki sertifikat lulus pelatihan manajemen pengelolaan air minum di dalam dan di luar negeri yag telah terakreditasi,” kata Panitia Seleksi Calon Direktur PDAM Drs Y Tri Priyo Nugroho didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Kota Salatiga Drs Prasetiyo Ichtiarto MSi, Kamis (12/5).

Tri Priyo yang juga Asisten Sekda menuturkan, hari pertama pendaftaran Kamis (12/5) belum ada yang mendaftar, dan waktu pendaftaran dibuka sampai Kamis (19/5) mendatang. Dikemukakan, sesuai kerjasama yang diteken antara Wali Kota John Manuel Manoppo SH dengan Rektor Undip, maka proses seleksi dan wawancara akan dilakukan oleh tim dari Undip.

Nantinya, dari beberapa nama yang terpilih hasilnya akan diberikan kepada tim seleksi, yang kemudian memberikan ke Dewan Pengawas (DP) PDAM. Dan DP PDAM kemudian menyampaikan hasilnya kepada Wali Kota.

“Jadi nanti nama Direktur PDAM akan diumumkan dan dilantik oleh Wali Kota John Manoppo,” tandas Tri Priyo. Mantan Kepala Dinas Pasar itu mengungkapkan, nama Direktur PDAM terpilih diharapkan bisa diumumkan pada Jumat 10 Juni mendatang.

Persyaratan Direktur PDAM sendiri mengacu kepada  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2007. Di permendagri tersebut, keterangan tentang direktur dan persyaratannya diatur dalam pasal 3 dan pasal 4. Di pasal 3 antara lain disebutkan bila direksi diangkat oleh kepala daerah atas usul Dewan Pengawas.

Batas usia direktur yang berasal dari dalam PDAM paling tinggi 55 tahun, sedangka bila dari luar PDAM, batas usianya 50 tahun.

Sedang di pasal 4 disebutkan bila seorang direksi harus berijazah sarjana. Bagi mereka yang berasal dari dalam PDAM harus sudah memiliki pengalaman selama 10 tahun.

Bila dari luar PDAM, harus memiliki pengalaman kerja di perusahaan minimal 15 tahun yang dibuktika dengan surat keterangan kerja.

Selain itu, juga harus lulus pelatihan manajemen pengelolaan air minum di dalam dan di luar negeri yag telah terakreditasi dan dibuktikan dengan sertifikt atau ijazah. Ref : suara merdeka