Tenaga Honorer Hasil Verifikasi dan Validasi Yang Memenuhi Persyaratan Masuk Kategori II di Lingkungan Pemkab Kuningan
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pendataan terhadap Tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD (Kategori I) dan dibiayai bukan dari APBN/APBD (Kategori II).
Sehubungan hal tersebut, setelah dilaksanakan Pendataan Tenaga Honorer yang dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi berkas oleh Tim Pendataan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, telah ditetapkan Tenaga Honorer Kategori I yang telah diumumkan terlebih dahulu pada bulan Agustus 2010, dan untuk Tenaga Honorer Kategori II Daftar Nominatifnya akan diserahkan kepada setiap SKPD. Untuk melihat daftar nominatif tenaga honorer tersebut, silahkan klik :
atau
sumber : bkd kuningan