Info CPNS Sulsel 2011-2012

By gladwin | August 11, 2011

Pemerintah provinsi (pemprov) Sulsel mempersoalkan sistem rumus Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN & RB) terkait pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2011 di daerah. Sistem itu dianggap tidak tepat sasaran karena mengabaikan unit kerja yang butuh tenaga kerja baru.

Sekretaris Provinsi Sulsel Andi Muallim mengungkapkan hal tersebut terkait pengusulan formasi CPNS Sulsel 2011 yang kini sedang dalam penggodokan.

Menurut Muallim, rumus Kemen PAN &RB membingungkan karena memakai sistem data. Penjabaran rumus kurang adil dan tidak tepat sasaran. Rumus tersebut memakai sistem analisa jabatan, misalnya di kantor SKPD bersangkutan ada pegawai eselon IV, maka pegawai eselon IV ini minimal harus punya tiga staf.

Begitu seterusnya jika ada eselon III, maka minimal ada tiga pegawai berlevel di bawahnya. Artinya, di SKPD tersebut butuh sembilan formasi. Padahal, banyak SKPD di Sulsel yang masih kekurangan pegawai seperti dokter dan tenaga medis.

“Menurut saya, rumus ini tidak ideal karena mengabaikan kondisi nyata di lapangan. Ada formasi yang dibutuhkan, tapi tidak masuk hitungan,” jelasnya.

Pemprov Sulsel sedang menggodok usulan formasi CPNS berdasarkan rumus dari Kemen PAN & RB. Masih sulit menemukan komposisi ideal karena sejumlah SKPD mengalami kekurangan pegawai, namun di sisi lain kelebihan.

“Kondisi kita itu sebenarnya lebih dan kurang. Ada SKPD kelebihan, sebaliknya ada SKPD kekurangan seperti dokter, penjaga pengairan, penjaga hutan dan lain-lain. Sebaliknya di bidang administrasi ada kelebihan. Jadi inilah yang sedikit menghambat sistem rumus dari Kemen PAN & RB. Kita tidak bisa pukul rata,” kata Muallim.

Kondisi ini, sebutnya, menghambat pemerintah daerah melakukan pengusulan formasi. Apalagi kepastian waktu perekrutan juga belum didapatkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Sulsel Andi Murni Amien Situru mengatakan, sejauh ini belum semua SKPD di lingkup pemprov memasukkan data usulan. Pendataan dalam sementara proses. Begitu juga dengan kabupaten/kota.

“Kemen PAN & RB memberi deadline penyetoran usulan 23 Agustus nanti. Tapi harus diketahui bahwa belum ada kepastian kapan perekrutan atau seleksi. Kita sementara menunggu surat lanjutan dari Kemen PAN & RB. Saat ini dalam status moratorium. Kita hanya disuruh mengusulkan ke pusat memakai rumus ini. Kapan turun formasi. Kapan digelar perekrutan atau seleksi juga belum ada kepastian. Sekali lagi saat ini dalam status moratorium dan kita tidak tahu sampai kapan,” jelas Andi Murni. Ref : fajar.co.id