Info CPNS Purbalingga Jateng 2011

By gladwin | October 1, 2011

Pemerintah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah kekurangan pegawai negeri sipil sebanyak 1.444 pegawai. Namun demikian, pihak Pemkab memastikan belum akan nerekrut calon PNS pada tahun ini. Artinya, selama dua tahun berturut-turut, tidak ada seleksi CPNS di Purbalingga.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purbalingga Wahyu Kontardi, Kamis (29/9/2011) mengatakan, dari kekurangan 1.444 pegawai yang dibutuhkan Pemkab, 900-an di antaranya tenaga guru. Puncak kekurangan tenaga guru akan terjadi tahun 2015, dengan pensiunnya semua guru SD Inpres angkatan terakhir.

“Tahun ini, karena kebijakan Pemerintah Pusat tentang moratorium, terpaksa Pemkab Purbalingga menunda lagi pelaksanaan rekruitmen,” ungkapnya.

Selain guru, Pemkab Purbalingga juga kekurangan tenaga kesehatan. Kondisi yang sama juga terjadi pada Kabupaten Kudus. Belum ada solusi kekurangan pegawai ini. Selain rekruitmen CPNS, pemerintah pusat juga melarang membuka peluang pegawai honorer sebagaimana tertulis dalam PP 48/2005 juncto PP 43/2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer.

Pembatasan pengangkatan pegawai baik PNS maupun honorer terkait kekhawatiran melambungnya belanja pegawai hingga mengalahkan belanja pembangunan. Menurut Wahyu, Pemkab Purbalingga terus memikirkan upaya mengatasi kekurangan pegawai tersebut. Salah satunya dengan rangkap jabatan dan rangkap tugas.

“Kalau pengimput data yang setiap hari di depan layar komputer, harus mampu menjadi agendaris dan kurir sekalipun. Atau supir kalau sedang tidak ada tugas, bisa mengerjakan kebersihan, atau kurir atau apa saja yang dibutuhkan,” jelas Wahyu.

Menurut dia, pihaknya bersama inspektorat sedang melakukan semacam pembahasan mengenai PNS yang tidak produktif. Pihaknya akan mempertimbangkan pelaksanaan sanksi bagi PNS yang tidak produktif atau bekerja kurang dari ketentuan jam kerja.

“Sudah tidak lagi zamannya PNS kerja kalau ada proyek. PNS itu setiap awal bulan gajian untuk kerja sebulan penuh sesuai jam kerja. Jadi kalau tugasnya sudah selesai, bukan berarti boleh menganggur tapi seharusnya bisa mengerjakan pekerjaan atau meringankan tugas rekannya yang lain,” tegasnya.