Info CPNS Honorer Gianyar Bali

By gladwin | May 29, 2013

Info CPNS Honorer Gianyar – Warga mempertanyakan pengajuan CPNS dari tenaga honor kategori II (K2) di Kabupaten Gianyar yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gianyar ke pusat. Hal ini menyusul adanya tenaga honorer yang masuk dalam CPNS kategori II, yang memiliki pengabdian kurang dari ketentuan yang dipersyaratkan lulus dalam uji publik BKD Gianyar.

Hal itu sempat disampaikan warga asal Tegallalang, Gianyar Made Subrata, dalam surat pembaca BP, Jumat (24/5) lalu. Dalam SP tersebut, diharapkan pendataan tenaga honorer di Gianyar bisa dibuka kepada publik untuk transparansi. Di samping itu, BKD diharapkan melakukan verifikasi dalam proses pendataan.

Keraguan akan data CPNS yang masuk dalam data tenaga honorer kategori II ini juga berdasarkan pengakuan salah satu kepala sekolah, tempat pegawai tersebut bekerja. Bahkan dari penelusuran, persoalan tersebut juga sempat disampaikan ke Bagian Formasi dan Pengembangan BKD Gianyar. Di dalamnya disebutkan, sekitar sembilan pegawai honorer SMP negeri itu baru mulai mengabdi tahun 2007. Namun ketika terjadi pengumuman pengangkatan CPNS dari honorer kategori II, malah lolos dalam daftar yang dikeluarkan BKD.

Saat dikonfirmasi ke BKD Gianyar, diakui sebelumnya memang ada koordinasi perihal keberatan berkenaan dengan keraguan data CPNS tersebut. Pihak BKD sempat menyarankan keberatan itu agar disampaikan melalui surat tertulis ke BKD. Keberatan yang disampaikan secara lisan itu dilakukan setelah data dikirim ke Jakarta. ”Namun hingga saat ini surat keberatan itu tak ada,” jelas salah satu staf BKD Wayan Eko seizin atasannya yang waktu itu menerima langsung keberatan dari warga.

BKD Gianyar pun menjelaskan, data yang dikirim ke pusat berdasarkan SK honor yang dimiliki oleh pegawai. Sebagaimana PP Nomor 4 Tahun 2005 Jo PP 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 5 Tahun 2010 disebutkan bahwa honor itu berpenghasilan dibiayai bukan oleh APBD maupun APBN. Diangkat oleh pejabat berwenang. Bekerja pada instansi pemerintah. Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus. Berusia sekurangnya 19 tahun, dan tidak boleh lebih 46 tahun pada Januari 2006.

Di Gianyar terdapat 349 orang tenaga honorer yang lolos, dan akan mengikuti tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang ditentukan lebih lanjut oleh pusat. Dalam pendataan, BKD telah diberi program pendataan oleh BKN Pusat, di mana bila data yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan pada angka satu, maka data tersebut akan ditolak oleh program komputer. Sumber:Balipost