Info CPNS Bangli 2012 – 2013

By gladwin | June 11, 2012

CPNS Bangli 2012/2013 – Obsesi sebagian besar masyarakat Bangli bisa menjadi CPNS pada tahun 2013 tersandung masalah. Pasalnya, Bangli belum memiliki Anjab (Analisa Jabatan) sebagai syarat utama merebut formasi CPNS itu. Jika sampai 30 Juni ini, Bangli tidak juga memiliki Anjab yang harus diawali dengan data statistik penyebaran pegawai dan analisa beban kerja, maka peluang Bangli mengajukan formasi CPNS bakal tertutup rapat.

Kepala BKD Bangli Ni Luh Koesalarini, Minggu (10/6) kemarin mengakui, sampai kini Bangli belum memiliki data statistik, berupa Analisa Beban Kerja (ABK) yang ditindaklanjuti dengan analisa jabatan. Data itu dibuat bukan oleh pihaknya saja. Sehingga dalam minggu ini, seluruh kepala SKPD akan dikumpulkan oleh bupati untuk segera membuat Anjab bersama ABK. Dengan demikian, peluang Bangli mengisi formasi CPNS tahun 2013 tidak tertutup.

Pihaknya juga telah ditugaskan bupati untuk melakukan koordinasi ke Menpan, Senin (11/6) ini. Karena waktu yang tersisa sudah sangat mepet, kemungkinan masalah yang sama juga dialami banyak kabupaten dan kota di Indonesia. Sehingga jika diperbolehkan Menpan, Anjab dan ABK bersifat sementara. Pihaknya segera akan membuat konsep data statistik kepegawaian seadanya. “Kita sudah miliki analisa kebutuhan pegawai. Kemungkinan kabupaten lain belum memiliki hal itu,” ujarnya.

Mengenai peluang CPNS kategori I dan kategori II pascaterbitnya PP No. 56 Tahun 2012, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Menpan dalam kaitan pelaksanaan maupun proses pemberkasan. Di mana jumlah pegawai yang memenuhi syarat kategori I di Bangli sebanyak 14 orang PTT. Sedangkan kategori II, pegawai pengabdian yang memenuhi syarat sebanyak 83 orang. Sedangkan sisanya hingga menjadi 341 orang merupakan kaur desa. Kaur desa ini tetap diusulkan, masalah diterima atau tidak, itu menjadi kewenangan pusat. Pihaknya tetap mengusulkan sebagai bentuk upaya memperjuangkan aspirasi yang muncul.

“Pemberkasannya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. Setelah pemberkasan dilakukan, apakah akan dilakukan evaluasi maupun verifikasi lagi dari pusat, kami belum mengetahuinya secara teknis,” tambahnya. Ref:kmb17/Balipost