Gubernur DKI Jokowi Melantik 165 Guru Bantu Menjadi CPNS

By gladwin | March 28, 2013

CPNS Guru Bantu DKI – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo hari ini mengangkat 165 guru bantu menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Para guru yang telah mengajar selama 10 tahun itu adalah bagian dari 851 guru bantu yang masuk program perubahan status menjadi pegawai negeri sipil di DKI sepanjang 2011 hingga 2012. Di hadapan para guru tersebut, Jokowi mengatakan bahwa selama ini banyak guru bantu yang bertanya mengenai status kepegawaian mereka. “Saya sudah perintahkan lama ke Kepala BKD, tapi kan harus ada kualifikasi, ada proses, tidak bisa langsung jreng,” ujarnya saat memberikan sambutan di Balai Agung, Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2013.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemberdayaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maria Qibtya mengungkapkan pemerintah merencanakan 851 guru bantu di DKI Jakarta untuk diproses CPNS pada 2011 dan 2012. “Itu sudah hasil dari pemerintah pusat dan Komisi 2 DPR RI pada 23 Maret 2011,” katanya. Namun dari jumlah tersebut baru 634 orang yang diproses menjadi CPNS sepanjang 2011-2012. Sedangkan sisanya baru bisa dilakukan tahun ini.

Menurut Maria, DKI Jakarta memiliki 6.571 guru bantu. Dari jumlah tersebut baru 851 orang yang diproses untuk menjadi CPNS. Artinya masih ada 5.720 guru bantu yang masih belum jelas nasibnya. Maria menyebutkan, pihaknya sudah bersurat kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait 5.720 orang tersebut. “Itu nanti Kemendikbud yang memutuskan bagaimana selanjutnya, DKI memroses sesuai kebutuhan DKI saja,” kata dia.

Seorang guru yang baru saja diangkat, Ratih Dewanti, mengatakan dia sudah 45 kali ikut demontrasi menuntut pengangkatan para guru bantu. “Alhamdulilah sekarang ada hasilnya,” kata. Ibu dari lima anak ini, bertekad untuk menyekolahkan anaknya hingga sarjana dengan penghasilannya yang sekarang. Selama ini para guru bantu hanya mendapat gaji dari gaji pokok dari yayasan sekolah tempat mereka mengajar. Setelah diangkat menjadi CPNS maka mereka akan mendapat gaji sebesar 80 persen dari jumlah gaji PNS sesuai golongan masing-masing, ditambah Tunjangan Kinerja Daerah yang jumlah terkecilnya Rp 2,9 juta. Lumayan bukan ?