Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_siteurl is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 66

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_path is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 69

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_fullpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 74

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_incpath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 75

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_abspath is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 76

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_how is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 77

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$img_comment is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 78

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_wp_version is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 79

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$cbnetpo_options is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 102

Deprecated: Creation of dynamic property cbnetPingOptimizer::$excessive_pinging is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/wordpress-ping-optimizer/cbnet-ping-optimizer.php on line 126

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeCriticalCSSCore::$criticalcss is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeCriticalCSSCore.php on line 20

Deprecated: Creation of dynamic property autoptimizeImages::$lazyload_counter is deprecated in /home/informasicpnsbumn.com/public_html/wp-content/plugins/autoptimize/classes/autoptimizeImages.php on line 34
Gaji PNS & Polisi di Perbatasan Ditambah Tunjangan 1x Gaji Pokok – Info CPNS BUMN SSCASN 2025

Gaji PNS & Polisi di Perbatasan Ditambah Tunjangan 1x Gaji Pokok

Gaji PNS Perbatasan – Jika Anda termasuk PNS yang masih merasa kurang dengan gaji Anda, ada baiknya anda berfikir untuk bekerja di perbatasan NKRI. Karena Pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada pulau–pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan.

Besaran tunjangan tersebut antara 75-100 persen gaji pokok sesuai tempat tugas masing-masing yang bertujuan untuk meningkatkan moral pegawai negeri tersebut.

Dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Rabu (28/3/2012), ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Maret lalu.

Dalam Perpres yang berisi enam pasal itu disebutkan, bahwa bagi Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar diberikan tunjangan sebesar 100 persen dari gaji pokok, sementara bagi Pegawai Negeri Kepolisian yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat diberikan tunjangan sebesar 75 persen dari gaji pokok.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Pegawai Negeri Kepolisian yang ditugaskan secara penuh pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 34 Tahun 2012 itu.

Adapun pengertian Pegawai Negeri Kepolisian, dalam Perpres tersebut menjelaskan, mereka adalah anggota Polri yang bertugas secara penuh dalam melaksanakan tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri yang secara penuh mendukung pelaksanaan tugas Polri pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

Sedang yang dimaksud pulau-pulau kecil terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 yang memiliki titik-titik koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Wilayah perbatasan adalah wilayah NKRI yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Ref:ade/Okezone

Leave a Comment