Formasi CPNS Yang Dianulir Bisa Diisi Calon Lain

By gladwin | March 21, 2011

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos tapi kedapatan curang dan akhirnya dibatalkan, ternyata jatahnya bisa diisi pelamar lain. Dengan catatan, CPNS penggantinya memiliki nilai tinggi atau rangkingnya di atas.

Hanya saja, penggantian tersebut menurut Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)Tasdik Kinanto, jika kondisinya memungkinkan. Artinya ada rentang waktu yang cukup untuk penggantian berkas CPNS-nya. “Kalau masih ada waktu yang cukup, dibolehkan mengganti dengan calon lagi. Tapi bila waktunya sempit ya, dibiarkan kosong,” ungkap Tasdik, Minggu (20/3).

Dia mencontohkan kasus yang terjadi saat seleksi CPNS 2009. Di mana Kota Kotamobagu dilaporkan ada kecurangan yang berakibat penundaan pemberkasan NIP 385 CPNS. Setelah ditelisik, ternyata ada 145 CPNS yang kelulusannya tidak murni sehingga harus dianulir.

“Saat itu jatahnya tidak bisa diganti dengan pelamar lainnya, karena waktunya sangat sempit. Ditambah lagi pemberkasan NIP CPNS-nya telah mengalami penundaan hingga berbulan-bulan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, mengambil jalan tengah dengan memberikan tambahan kuota pengganti pada seleksi CPNS 2010. Dengan demikian kebutuhan aparatur Pemkot Kotamobagu bisa terpenuhi. “Kalau temuan kecurangan yang sekarang masih bisa diganti karena masih ada waktu. Contohnya di Minahasa Utara,” ucapnya.

Dari hasil scan ulang Lembar Jawaban Kerja, diperoleh fakta kalau beberapa CPNS-nya ternyata kelulusannya tidak murni. Oleh tim investigasi diberikan rekomendasi membatalkan kelulusan CPNS bersangkutan dan menggantikannya dengan pelamar lain yang mempunyai rangking tinggi.

“Karena kesalahannya tidak parah, makanya hanya dibatalkan dan diganti nomornya dengan CPNS lainnya. Langkah ini kita ambil agar CPNS lainnya tidak tertunda-tunda pemberkasan NIP-nya,” tandasnya. (esy/jpnn)