Ekspansi BUMN Pelabuhan – Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mendorong ekpansi bisnis besar-besaran di sektor pelabuhan, dikhawatirkan bakal menggiring 1.000 usaha jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Priok gulung tikar. Lebih jauh, Indonesia National Shipowners Association (INSA) menilai ekpansi perusahaan pelat merah ini berarti melegalkan monopoli oleh PT Pelindo II.
Sebagai informasi, PT Pelindo II memiliki belasan anak perusahaan yang beroperasi dari hulu hingga hilir dalam bisnis kepelabuhanan. Beberapa diantaranya, PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT Energi Pelabuhan Indonesia, PT Pelabuhan Tanjung Priok, dan PT Pengembang Pelabuhan Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Iskandar Zulkarnain berharap ekspansi Pelindo II maupun BUMN Pelabuhan lainnya harus dikendalikan karena menyangkut nasib 1.200 perusahaan anggota ALFI yang telah menyerap sekitar 25 ribu tenaga kerja.
“Saat ini sudah lebih dari 300 perusahaan gulung tikar. Mereka tidak dapat bersaing dengan anak usaha PT Pelindo II,” kata Iskandar, Selasa (16/4/2013).
Iskandar menambahkan, jika pemerintah tak melakukan pembetulan dari aksi ekspansi tersebut, bukan tidak mungkin angka pengangguran akan bertambah besar.
Penolakan senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Bambang K Rakhwardi. Menurutnya, 100 perusahaan bongkar muat yang ada di Pelabuhan Tanjunga Priok, dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan kinerja.
Kondisi ini, ujar Bambang, ditengarai akibat gencarnya perusahaan pelabuhan pelat merah merambah lahan usaha swasta. “Saat ini tinggal 16 perusahaan yang eksis, itu pun kondisinya terus menurun,” ujarnya.
Sebanyak 500 perusahaan anggota Komunikasi Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) juga terancam gulung tikar. Ketua Angsuspel, Gemilang Tarigan, mengatakan kondisi tersebut bisa jadi lebih parah dengan masuknya BUMN Pelabuhan di sektor hilir, sementara pemerintah tidak pernah melakukan pembinaan perusahaan pelabuhan swasta.
Menilai kondisi tersebut, Indonesia National Shipowners Association (INSA) berharap pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang kepelabuhanan. Aturanini dianggap melegalkan Pelindo dalam melakukan monopoli di bisnis pelabuhan dari hulu hingga hilir. (Est/Shd/liputan6)