Dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Swasta Bisa Mendapatkan Pensiun

By gladwin | August 8, 2015

Dana Pensiun Swasta – Sepertinya para peminat PNS akan sedikit berkurang dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pegawai swasta bisa mendapatkan dana pensiun seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tepat 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) resmi melahirkan program jaminan baru yaitu Jaminan Pensiun.

Program baru tersebut merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen maupun meninggal dunia.

“Dengan iuran yang ditetapkan sebesar tiga persen. Satu persen (upah bulanan pekerja) dibebankan kepada pekerja dan sisanya ditanggung perusahaan dengan masa iuran 15 tahun,” ujar Agus Supriyadi selaku Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Warta Kota di Balai Kartini, Kamis (6/7).

Selain peserta, dana pensiun tersebut juga dapat diterima oleh ahli waris janda atau duda dari peserta yang meninggal dengan keuntungan mencapai 50 persen dari formulasi manfaat pension sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

“Ahli waris anak dari peserta juga mendapatkan kuntungan 50 persen sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah,” papar Agus.

Sementara peserta yang masih lajang dan meninggal dunia, dana pension dapat diterima oleh orang tua sampai batas waktu tertentu dengan keuntungan 20 persen.

“Jadi dengan program baru ini, tidak hanya PNS yang mendapatkan pensiun tetapi para pekerja swasta pun bias mendapatkan pension,” tutup Agus. Sumber